Fakta-fakta Gadis Remaja Jadi Budak Seks di Apartemen Kalibata City
Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City.
Editor: Hasanudin Aco
"Kalau mengetahui, tentunya akan dikenai pidana juga karena dia turut membantu menyediakan tempat," jelasnya.
Hal tersebut menandakan adanya potensi tersangka baru dari kasus ini. Untuk tersangka yang sudah ada dijerat Pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2004.
Pasal 76 ayat 1 junto Pasal 8 UU No 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak. Tersangka juga dikenakan pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Dan Pasal 76 Ayat 1 Juncto Pasal 8 itu menempatkan membiarkan atau menyuruh lakukan secara eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman 10 tahun Penjara," tambah dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lima Fakta Kasus Remaja Jadi Budak Seks di Apartemen Kalibata City"
Berita Rekomendasi