Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelajar Pemegang Bendera saat Demo di DPR Divonis 4 Bulan Penjara, Sudah Bisa Bebas Hari Ini

Setelah divonis empat bulan penjara, pemuda yang bawa bendera merah putih saat unjuk rasa di DPR Lutfi Alfiandi akan langsung bebas hari ini

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pelajar Pemegang Bendera saat Demo di DPR Divonis 4 Bulan Penjara, Sudah Bisa Bebas Hari Ini
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terdakwa kasus unjukrasa dalam aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). Pada sidang tersebut Lutfi dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Lutfi Alfiandi menjalani sidan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Lutfi Alfiandi adalah salah satu pelajar yang fotonya viral saat mengikuti aksi unjuk rasa di DPR.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun telah memvonis Lutfi Alfiandi selama 4 bulan penjara. 

Setelah divonis empat bulan penjara, pemuda yang bawa bendera merah putih saat unjuk rasa di DPR Lutfi Alfiandi akan langsung bebas hari ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra mengatakan karena hukuman vonis Lutfi yang hanya empat bulan sudah dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalaninya.

"Kita tuntut 4 bulan dan pasal sama jadi putusan sama persis dengan tuntutan jaksa. Berarti Lutfi hari ini keluar dipotong masa tahanan kita eksekusi dulu," ucap Andri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Baca: Geliat Lokalisasi Gang Royal di Penjaringan: PSK Punya Tisu Masing-masing, Sewa Kamar Rp 30.000

Berita Rekomendasi

"Saya tanya Pengacara Lutfi, setelah musyawarah diterima putusan dan jaksa terima putusan sama. Setelah eksekusi mungkin abis maghrib bisa keluar di Rutan Salemba, tinggal administrasi saja nanti," kata dia.

Persidangan Lutfi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.

Adapun, Majelis Hakim memvonis Lutfi Alfiandi pidana empat bulan atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat).

Lutfi terbukti bersalah karena melanggar Pasal 218 KUHP karena Lutfi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan senngaja pada waktu orang datang berkeurnun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," ucap Majelis Hakim membacakan vonis.

Sama dengan tuntutan

Jaksa Lutfi sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman empat bulan penjara.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan adalah aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lainnya meresahkan masyarakat.

Sebab saat unjuk rasa itu, Lutfi tidak membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Padahal saat itu aparat kepolisan telah berkali-kali mengingatkan agar massa bubar.

Baca: Miras Oplosan di Bandara Soekarno-Hatta Bisa Berdampak Kematian Walau Belum Ada Korban

Baca: Kronologi Lengkap Bripda Andi Lompat dari Fly Over, Sempat Tersenyum ke Tukang Sapu & Natap Langit

Baca: Corona Mewabah, BWF Belum Pastikan Nasib Turnamen China Masters 2020

Sementara, hal yang meringankan Lutfi adalah ia menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Merespons tuntutan tersebut, Lutfi meminta untuk dibebaskan. Ia merasa tidak bersalah.

"Saya minta segera dibebaskan. Saat ditangkap itu sedang dalam perjalanan pulang (bukan untuk merusuh)," ucap Lutfi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu lalu.

Habiburokhman beri dukungan

Sidang Terdakwa Lutfi Alfiandi kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Terpantau anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 15.10 WIB.

Baca: Geliat Lokalisasi Gang Royal di Penjaringan: PSK Punya Tisu Masing-masing, Sewa Kamar Rp 30.000

Tujuan kedatangannya ini guna memberi dukungan kepada terdakwa pembawa bendera merah-putih, Luthfi Alfiandi.

"Kami datang untuk memberi perhatian terhadap kasus Lutfi. Kami berdoa Lutfi bisa segera bebas, segera berkumpul dengan keluarga," kata dia, saat diwawancarai awak media, di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Meskipun Lutfi telah dituntut empat bulan penjara, Habiburokhman menyatakan hukuman tersebut tidak terlalu berat.

"Tidak terlalu berat dibanding perkiraan sebelumnya yang bisa lima tahun," ucapnya.

"Tapi kami tetap berupaya maksimal dengan teman-teman advokat supaya Lutfi bebas," sambungnya.

Baca: Reaksi Raja dan Sultan se-Nusantara soal Sunda Empire dan Lainnya: Mereka Kelompok Halusinasi

Politikus Gerindra tersebut datang mengenakan jas hitam dan dasi biru.

Hadirin yang berada di ruang sidang pun berfoto dengan Habiburokhman.

Dukungan dari Sri Bintang Pamungkas

Terdakwa Lutfi Alfiandi yang tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat dukungan dari beberapa pihak, salah satunya Sri Bintang Pamungkas.

Sri Bintang Pamungkas mengatakan, ia tak hanya memberikan dukungan kepada Lutfi, tapi juga kepada beberapa tokoh yang menjalani sidang pada hari ini, salah satunya Kivlan Zen.

"Ya bukan cuma Lutfi saja, ada Kivlan dan Abdul Basith."

 Mulai Hari Ini Pemprov DKI Hentikan Sementara Proyek Revitalisasi Monas

Menurut Sri Bintang Pamungkas, orang-orang seperti Kivlan Zen dan Lutfi merupakan bentuk ketidakadilan terhadap rakyat kecil.

Katanya, Lutfi yang tengah menyampaikan demonstrasi justru dianggap melakukan pelemparan batu.

 FOTO-FOTO Proyek Revitalisasi Monas yang Pengerjaannya Dihentikan Mulai Hari Ini

"Yang saya heran rezim tidak belajar dari masa lalu."

"Di masa lalu perbuataan seperti ini akan berakhir dengan kekalahan rezim."

"Bahasa gampang, kau boleh menangkap orang, persekusi orang, penjarakan orang, tapi kalian tidak mungkin akan menangkap dan penjarakan semuanya," tuturnya.

 Erick Thohir: Mungkin Saya Cuma Menjabat Setahun, yang Goyang dan Suruh Mundur Banyak

Sri Bintang Pamungkas berharap tidak ada monopoli kekuasan hukum, yang justru akan menumpulkan yang atas namun menajamkan yang bawah, dan jangan sampai rezim dianggap jahat.

"Saya harapkan bebaslah, tapi hakim kayak gitu kan jarang."

"Soal ketakutan pada rezim ini sudah sejak zamannya Pak Harto."

 KETUA DPRD DKI Bilang Pemprov DKI Bohongi Publik Soal Proyek Revitalisasi Monas, Ini Buktinya

"Cuma di zamannya Pak Harto enggak sekejam ini, jadi ada peningkatan kekejaman," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Divonis 4 Bulan Penjara, Lutfi Alfiandi Bisa Langsung Bebas Hari Ini

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas