Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbongkar Modus Prostitusi di Apartemen Kalibata City, PSK Tak Lagi Gunakan Pakaian Seksi

Pasalnya, para wanita yang hendak dijual kepada pria hidung belang tak lagi datang dengan pakaian terbuka.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terbongkar Modus Prostitusi di Apartemen Kalibata City, PSK Tak Lagi Gunakan Pakaian Seksi
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Para tersangka prostitusi anak di Apartemen Kalibata City saat dirilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020) 

Penganiayaan yang dilakukan MTG dan AS merupakan perintah dari tersangka JF dan NF.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polres Kota Depok menerima laporan anak hilang berinisial pada Rabu (22/1/2020).

Setelah dilakukan pencarian, anak tersebut ditemukan di Apartemen Kalibata City, tepatnya di lantai 10 Tower Jasmine.

"Di Apartemen Kalibata antai 10 kamar 10 AV didapatkan adanya praktik prostitusi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Moch Irwan Susanto dalam keterangannya, Selasa (28/1/2020).

Irwan mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi penganiayaan terhadap JO yang dilakukan pelaku berinisial MTG alias Ferdi.

"Korban disundut rokok, ditampar, digigit, dipukul di hidung , didorong menggunakan lutut dengan posisi tangan diikat," ujar Irwan.

"Salah satu pelaku juga menyetubuhi korban dan memperdagangkan dengan tarif beragam," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata, Polisi Periksa Pengelola dan Pemilik Kamar

Para tersangka prostitusi anak di Apartemen Kalibata City saat dirilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Para tersangka prostitusi anak di Apartemen Kalibata City saat dirilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Pihak kepolisian bakal memanggil pengelola Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan terkait terbongkarnya kasus prostitusi anak di kawasan tersebut.

Selain itu, polisi juga akan memeriksa pemilik kamar yang dijadikan tempat prostitusi.

"Nanti kami akan memanggi dan meminta keterangan (pengelola). Termasuk pemilik kamarnya juga akan kami periksa," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, Rabu (29/1/2020).

Andaikata pengelola apartemen dan pemilik kamar mengetahui adanya praktik prostitusi itu, Bastoni mengatakan tidak menutup kemungkinan kedua pihak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Tentunya dia bisa dikenakan pasal pidana kalau mengetahui karena turut menyediakan tempat," katanya.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Pancoran.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas