Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Saat Demo Divonis 4 Bulan Penjara, Haris Azhar Bereaksi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa pembawa bendera Merah Putih Lutfi Alfiandi dipenjara empat bulan.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Saat Demo Divonis 4 Bulan Penjara, Haris Azhar Bereaksi
Tribunnews/JEPRIMA
Dede Luthfi Alfiandi didampingi kuasa hukum sera ibunya saat keluar dari rutan Salemba, Jakarta Timur, Kamis (30/1/2020). Dede Lutfi merupakan terdakwa atas kasus dugaan penyerangan polisi saat aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI saat gelombang demo Reformasi Dikorupsi September tahun lalu dinyatakan bersalah dan dihukum empat bulan penjara dikurangi masa tahanan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, KEMAYORAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa pembawa bendera Merah Putih Lutfi Alfiandi dipenjara empat bulan.

Lutfi dinyatakan bersalah atas kasus penyerangan terhadap aparat saat unjuk rasa di depan gedung DPR-MPR RI, Senin 30 September 2019.

"Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ucap Hakim Ketua, Bintang AL, saat membacakan surat putusan terdakwa, di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

"Dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumunan tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali oleh polisi," sambungnya.

Bintang AL melanjutkan, Lutfi divonis empat bulan penjara karena hal tersebut.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Dede Lutfi dengan pidana penjara selama empat bulan," ujar Bintang.

Berita Rekomendasi

Vonis terhadap Lutfi ini selaras dengan tuntutan Jaksa, kemarin atau Rabu (29/1/2020).

Jaksa menilai Lutfi bersalah lantaran melanggar Pasal 218 KUHP.

"Dede Lutfi Alfiandi secara sah bersalah dan melanggar Pasal 218 KUH Pidana," ujar Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Prinsip Peradilan Tidak Ditaati

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas