Suasana Sidang Gugatan Class Action Banjir Jakarta: 3 Orang Batal Bersaksi dan Merasa Terintimidasi
Berikut Suasana Sidang Perdana Gugatan Class Action Banjir Jakarta: 3 Orang Batal Bersaksi dan Merasa Terintimidasi
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Gugatan class action korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memasuki tahap sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Tim advokasi banjir Jakarta menyiapkan lima perwakilan korban banjir Jakarta 2020 untuk mewakili masyarakat wilayah Jakarta Utara, Timur, Barat, Selatan dan Jakarta Pusat.
Namun dalam sidang perdana, baru ada dua saksi yang bersedia hadir di ruang sidang.
Diketahui tiga orang saksi yang lainnya tidak ingin datang karena sebelumnya mereka mendapat intimidasi dari sejumlah pihak.
Hal tersebut diungkapkan Azas Tigor Nainggolan, dalam acara Kompas Malam yang diunggah di kanal Youtube KompasTV, Senin (3/2/2020).
"Yang tiga itu beberapa hari sebelum ini mengalami tekanan - tekanan berupa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh oknum tertentu di wilayahnya."
"Pertanyaan tersebut seputar mengapa harus menggugat Pemprov dalam peristiwa banjir kemarin, kenapa harus langsung ke pengadilan."
"Adanya pertanyaan - pertanyaan tersebut menjadikan mereka agak sedikit khawatir terhadap kondisi mereka nantinya sebagai penggugat, itulah sebabnya kami tidak bisa menghadirkan mereka bertiga," Kata Azas Tigor.
Namun pada sidang yang digelar Senin (3/2/2020) telah disepakati, bahwa antara kuasa hukum penggugat dan juga majelis hakim serta dari pihak tergugat diberi waktu hingga dua minggu, kesempatan untuk menghadirkan ketiga saksi yang tidak hadir.
Dua poin utama dalam gugatan class action ini adalah warga korban banjir menilai Pemprov DKI Jakarta lalai dalam memberikan peringatan dini banjir, serta Pemprov DKI juga dinilai tidak menjalankan sistem respons darurat saat banjir di awal tahun 2020.
Dilansir dari laman Wartakota, sebelumnya perwakilan masyarakat yang ikut dalam gugatan class action banjir Jakarta 2020 ini mendatangi dan mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Jakarta Pusat, Senin (31/1/2020) sore.
Gugatan tersebut tertera pada nomor 27/pdt.GS/ClassAction/2020/PN.Jkt.Pst.
Ada 243 warga DKI Jakarta yang menjadi penggugat dan mereka juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 42,3 miliar.
Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 Alvon Kurnia Palma menyatakan, pihaknya menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bukan Pemprov DKI.
"Iya (hanya gubernur aja). Karena berdasarkan UU Otonomi Khusus, dia yang bertanggung jawab semuanya."
"Bukan Wali Kota ya. Karena Wali Kota bukan elected, kalau misalnya Jawa Barat atau Banten itu adalah elected, orang yang dipilih berdasarkan pilkada," jelasnya, dilansir dari laman Wartakota, Selasa (4/2/2020).
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)