Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Anies Dirikan Restoran di Ruang Terbuka Hijau Peninggalan Ahok Tuai Protes

Gembong heran karena lahan yang seharusnya untuk jalur hijau justru diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Gubernur Anies Dirikan Restoran di Ruang Terbuka Hijau Peninggalan Ahok Tuai Protes
Kompas.com
Papan informasi yang berada di Lahan ruang terbuka hijau 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDI-Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memprotes keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan membangun kawasan kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara.

Perkaranya, sentra kuliner itu bakal dibangun di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH) yang dulu pernah dibebaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Fraksi PDI-P merasa aneh karena rencana pembangunan kawasan kuliner tak sesuai peruntukkannya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono melayangkan protes setelah meninjau langsung lokasi tersebut pada Senin (3/2/2020).

"Dulu 2018 kita pernah datang ke sana, kita stop, berhenti. Tapi sekarang mulai dibangun lagi," ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono, Selasa (4/2/2020).

Kawasan kuliner ini disebut akan dibangun oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) yang merupakan anak perusahaan dari PT Jakarta Propertindo.

IMB yang sudah terbit

Berita Rekomendasi

Gembong heran karena lahan yang seharusnya untuk jalur hijau justru diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ia pun menuding ada pihak-pihak tertentu yang bermain di belakang proyek pembangunan sentra kuliner tersebut.

Baca: Wabah Virus Corona, Komisi E DPRD DKI Perketat Pengawasan di Pintu Masuk Jakarta

"Pertanyaan sederhana, kok jalur hijau di bawah sutet bisa keluar IMB, kalau enggak ada orang-orang gede mana berani mengeluarkan IMB," ujarnya.

Dikembalikan ke lahan hijau

Untuk itu, Gembong pun meminta Gubernur Anies segera menghentikan keinginannya membuat sentra keliner di atas jalur hijau.

Pasalnya, kebijakan itu disebut Gembong melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Sudah kembalikan ke lahan hijau. Kan itu fungsinya. Kita Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Jakpro untuk mengembalikan fungsi yang sebenarnya pada jalur hijau sebagaimana tertuang dalam rencana detail tata ruang kita," ujar Gembong.

"Itu dulu digunakan masyarakat untuk berjualan tanaman, kiri-kira luasnya 2,5 hektar. Terus zaman Pak Ahok direlokasi untuk jadi RTH," imbuhnya.

Menurut dia, PT JUP berdalih bahwa kawasan itu akan dipercantik menjadi tempat berdagang bagi para usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Sudahlah kembalikan kepada fungsinya. Fungsinya apa? Untuk jalur hijau, ya kembalikan ke jalur hijau saja. Sudah selesai kok. Itu kan perubahan peruntukan," ujar dia.

Bagaimana kondisi di lokasi?

Pantuan di lokasi, tepatnya di sepanjang Jalan Pluit Karang Indah Timur batas RTH sudah dipagari dengan seng berwarna silver.

Hanya beberapa meter saja seng terbuka untuk akses jalan kendaraan yang menuju ke rumah pompa.

Di langit-langit RTH terdapat kabel listrik yang menguntai dari tiang saluran listrik udara atau sutet dari satu tempat ke tempat lainnya.

Kawasan yang selama ini menjadi ruang terbuka hijau itu rencananya akan berubah menjadi kawasan wisata kuliner.

Terbukti, papan informasi bertuliskan IMB kelas B terpampang jelas di salah satu sudut lahan kosong tersebut.

Dalam papan tersebut izin secara gamblang telah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Lanjut baris pertama papan itu berisi nomor IMB dengan nomor 47/C.37a/31/1.785.51/2018. Masih di baris pertama juga terdapat tanggal IMB yakni 08-08-2019.

Di baris ketiga terdapat lokasi pembangunan yakni di jalan Pluit Karang Indah Timur, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Masuk ke hal yang lebih substantif, dalam papan tersebut tertulis jelas kegiatan yang sedang dilakukan adalah mendirikan baru, sedangkan penggunaannya untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), Bazar, Taman, Parkir, Plaza, Area Premium.

Bangunan ini rencananya dibangun menjadi dua lantai.

Pemilik lahan juga jelas tertulis PT Jakarta Utilitas Propetindo (Jakpro).

Restoran sudah berjajar di seberang proyek. Belum juga diresmikan menjadi wisata kuliner, tepat di seberang lahan garapan berjejer rapi berbagai macam restoran.

Mulai dari seafood, chinese food, makanan cepat saji lainnya terdapat disepanjang jalan.

Babeh, salah satu juru parkir di sekitar kawasan tersebut menyebut kawasan ini memang sempat ramai ketika PKL masih diperbolehkan jualan.

"Ini daerah ini memang ramai dari dulu, sempat ada pedagang kaki lima tapi dibongkar pas ada mereka tambah ramai lagi," terang Babeh saat ditemui.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Protes untuk Pemprov DKI yang Mau Ubah RTH Zaman Ahok Jadi Kawasan Kuliner".

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas