Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Pembunuhan Berencana Aulia Kesuma (AK) pada Suaminya, Digelar Senin Depan

Aulia Kesuma, otak kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri yaitu Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sidang Perdana Pembunuhan Berencana Aulia Kesuma (AK) pada Suaminya, Digelar Senin Depan
Warta Kota/henry lopulalan
Tersangka pembunuh dan pembakaran suami serta anak tiri Aulia Kesuma melakukan rekonstruksi lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Aulia menjalankan tiga adegan pembakaran terhadap suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung dan anak tirinya Mohammad Adi Pradana alias Dana. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM - Aulia Kesuma, otak kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri yaitu Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23), akan menjalani sidang perdana pada pekan depan.

Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2020) mendatang.

"Untuk Aulia (Kesuma) nanti sidangnya hari Senin," kata Jaksa Sigit Hendradi di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Jaksa juga akan menghadirkan terdakwa pembunuhan lainnya, di antaranya pembantu rumah tangga Aulia yakni Karsini pada persidangan berikutnya. 

"Hari Selasa-nya (menghadirkan) terdakwa lain seperti Karsini, Rody, dan Supriyanto," ungkap Sigit.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Aulia Kesuma (AK) pada hari ini.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan dua terdakwa,  yakni pembunuh bayaran bernama Sugeng (S) dan Agus (A). Sugeng dan Agus didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan Pupung dan Dana hingga kedua korban meninggal dunia.

Berita Rekomendasi

"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng yang bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Sigit.

Sigit mengungkapkan, keduanya mau ikut terlibat dalam pembunuhan berencana itu karena diiming-imingi bayaran senilai Rp 200 juta.

" Terdakwa 1 Kusmawanto (Agus) dan Terdakwa 2 Muhamad Nursahid (Sugeng) mengatakan kepada saksi Aulia bahwa terdakwa bersedia melakukan pembunuhan jika diberi imbalan sebanyak Rp 200 juta, lalu saksi Aulia menyetujui permintaan terdakwa," ungkap Sigit.

Karena itu, jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Perdana Aulia Kesuma, Istri yang Bunuh Suami, Digelar Senin Depan"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas