Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Taksi Online Cerita Ditangkap Tanpa Surat Penangkapan, Dipukuli Sampai Mau Mengakui

Ia mengatakan mendapat banyak kekerasan fisik dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sopir Taksi Online Cerita Ditangkap Tanpa Surat Penangkapan, Dipukuli Sampai Mau Mengakui
TribunKaltim
Ilustrasi Penganiayaan 

Namun, Ari menyebut penolakan didampingi kuasa hukum merupakan saran dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Bukan kemauan saya, itu saran dari penyidik," kata Ari.

Kuasa hukum Ari Darmawan dari LBH Mawar Saron, Hotma Sitompul, mengatakan surat pernyataan yang dibuat Ari hanya 'akal-akalan' oknum penyidik.

"Surat itu modus dari oknum penyidik supaya bisa melakukan penyiksaan terhadap terdakwa," ujar Hotma.

"Masa seorang terdakwa tidak mau didampingi penasihat hukum. Ada LBH kok," tambahnya.

Ari ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, 5 September 2019.

Ibunda Ari Darmawan, Rodinah (35), menjadi saksi mata saat anaknya ditangkap.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, lima orang anggota Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi rumahnya di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, sekitar pukul 08.00.

Ketika itu, jelas dia, Ari masih tertidur setelah pulang bekerja larut malam sebagai sopir taksi online.

"Ari lagi tidur. Nggak ada omongan apa-apa, langsung ditangkap. (Polisi) cuma bilang, nanti urusannya di kantor," ujar Rodinah.

Ia juga mengatakan polisi tidak menunjukkan surat penangkapan saat menciduk Ari.

"Nggak, nggak ada surat, ditangkap saja langsung," kata dia.

Kasus yang menimpa Ari terjadi pada 4 September 2019, ketika ia menerima pesanan dari calon pelanggannya berinisial S.

Calon pelanggan tersebut meminta Ari menjemputnya di Kemang Venue untuk diantar menuju Damai Raya, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas