Diduga Stres dan Kecanduan Game Online, Remaja di Jakarta Tusuk Ibu Kandungnya Berkali-kali
Remaja yang menusuk ibu kandungnya sendiri di Jakarta, Sabtu (8/2/2020) pagi, diduga mengalami stres.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Remaja yang menusuk ibu kandungnya sendiri di Jakarta, Sabtu (8/2/2020) pagi, diduga mengalami stres.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
Remaja berinisial CCS (18) itu, meronta-ronta dan menjerit saat diamankan.
Sehingga, polisi harus memberi obat penenang kepada CCS.
"Nanti diperiksa oleh psikolog penyebab stres, apakah ada keterkaitan dengan hal yang lainnya," ujar Audie di Jakarta, Sabtu (8/2/2020), dikutip dari Wartakotalive.com.
Menurut pernyataan tetangga korban, CCS sering terlihat tengah bermain game online dan membantah perintah ibunya.
Baca: Kecanduan Game Online, Seorang Anak di Jakarta Barat Tega Tusuk Ibu Kandungnya Sendiri
Selain itu, kondisi ibu yang menjadi korban penusukan tersebut, TS (47), juga dalam kondisi stres.
Namun, Audie mengatakan, pihaknya masih akan mendalaminya.
CCS menusuk tiga kali ibunya menggunakan gunting hingga mengalami luka serius.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, saat ini CCS ditetapkan menjadi tersangka.
Anak tersebut saat ini tengah dalam penanganan Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan.
Kejadian penusukan tersebut terjadi di rumah TS, kawasan Rawa Kepa, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Akibat penusukan anaknya, TS mengalami luka di kepala, tangan dan lambung.
Saat ini, ia masih dirawat di Rumah Sakit Tarakan Jakarta Pusat.
Yusri Yunus menyebut, penusukan anak kepada ibu kandungnya diketahui dari tetangga yang mendengar teriakan dari dalam rumah TS.
Saat warga datang, rumah korban dalam keadaan terkunci.
Sehingga, warga harus membuka paksa pintu rumah TS.
Baca: Diduga Kecanduan Game Online, Anak Tega Tusuk Ibu Kandungnya Sendiri Berkali-kali
Korban menjerit, terkapar, dan bersimbah darah saat ditemukan warga.
Yusri menyebut, dalam peristiwa penusukan anak kepada ibu kandung ini, ditemukan alat bukti yang digunakan oleh CCS menusuk TS.
"Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah gunting yang diduga digunakan saat penganiayaan tersebut," ujarnya.
Menurut Yusri, korban tidak mengizinkan pelaku soal perempuan yang disukai oleh anaknya.
"Kasus ini masih dalam penyidikan mengingat pelaku sedang dalam pemeriksaan di RS Jiwa Grogol untuk dites kejiwaannya," tambah Yusri Yunus.
Kecanduan Game Online
Yusri Yunus mengatakan, CCS sebagai pelaku diduga memiliki kelainan aneh sejak kecanduan bermain game online.
"Keterangan awal dari keluarga korban maupun tetangga, beberapa bulan ini anak ini ada kelainan sejak mulai bermain game online," katanya, dikutip dari Wartakotalive.com, Sabtu (8/2/2020).
"Ini coba kita dalami semuanya," jelasnya.
Ia menyebut, CCS menusuk TS di bagian leher, tangan, dan perut.
"Kondisi sekarang korban dalam luka berat," kata Yusri.
Anak dan ibu yang diduga mengalami stres ini hanya tinggal berdua di rumah.
Yusri mengungkapkan, polisi masih melakukan tahapan tes psikologi untuk memastikan kelainan jiwa tersangka.
"Jadi nanti merujuk ke tes psikologi buat yang bersangkutan," ujarnya.
"Tapi sekarang ini memang kita kirim ke RS jiwa di Jakarta Barat, untuk membuat yang bersangkutan tenang dulu," jelas Yusri.
Tersangka perlu diberi obat penenang, karena sempat meronta-ronta.
"Kami cek ke sana sudah dikasih obat penenang. Mudah-mudahan setelah itu bisa dicek kejiwaan yang bersangkutan," imbuhnya.
Pihaknya masih memeriksa ponsel tersangka, karena dugaan sang anak kecanduan game online hingga melakukan aksi tersebut.
"Sedang kita cari handphone-nya yang sering digunakan," ucap Yusri.
Pemeriksaan ponsel tersangka bertujuan untuk mendalami apakah ada korelasi game yang dimainkan tersangka mengandung kekerasan atau tidak.
"Nah, game yang dimainkan itu sedang kita dalami," ungkap Yusri Yunus.
Mengutip TribunJakarta.com, CCS dapat dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," imbuh Yusri.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Wartakotalive.com)