Pengedar Uang Palsu di Bekasi Cetak Uang Rp 3 Juta Seminggu: Modal Printer dan Kertas HVS
Polsek Tambun Polres Metro Bekasi meringkus dua orang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu, kedunya ditangkap terpisah
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Polsek Tambun Polres Metro Bekasi meringkus dua orang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu, kedunya ditangkap terpisah usai beraksi di wilayah Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Tambun, Kompol Siswo, mengatakan, dua tersangka produsen dan pengedar uang palsu yakni AA (40) dan RF (21).
"Kasus ini kita ungkap setelah adanya laporan dari masyarakat seorang pedagang menerima uang transaksi dari pembeli berupa uang palsu," kata Siswo di Mapolsek, Senin, (10/2/2020).
Anggota Polsek Tambun kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku RF usai melakukan transaksi disebuah warung pada, Kamis, (6/2/2020).
"Tersangka RF ini membeli sabun dengan uang pecahan Rp20.000 palsu dan langsung kita geledah di dalam dompetnya terdapat uang pecahan Rp10.000, Rp20.000 dan Rp50.000 senilai Rp700.000," papar Siswo.
Dari penangkapan RF, polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Tersangka mengaku mendapat uang palsu dari seorang berinisial AA warga Cakung, Jakarta Timur.
"Kita lalu minta antar ke rumah tersangka AA dan benar di dalam rumah terdapat aktivitas pembuatan uang palsu," jelas Siswo.