Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalan Depan Kantor Gubernur Anies Jadi Arena Balapan Formula E

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat balasan yang ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktikno.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Jalan Depan Kantor Gubernur Anies Jadi Arena Balapan Formula E
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana proyek Revitalisasi taman sisi selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyetop sementara proyek Revitalisasi Monas setelah ramai menjadi perbincangan publik. Pemberhentian dilakukan sampai ada tindak lanjut dari Sekretariat Negara karena izin revitalisasi tersebut belum diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) selaku Komisi Pengarah Pembangunan Medan Merdeka akhirnya memberi lampu hijau kepada Pemprov DKI untuk menggelar Formula E di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.

Menindaklanjuti persetujuan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat balasan yang ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktikno.

Ada tiga poin penting yang tertuang dalam surat bernomor 61/-1.857.23 tertanggal 11 Februari 2020 yang dikirim Gubernur Anies Baswedan ini.

Pertama, Pemprov DKI mengapresiasi Komisi Pengarah Pembangunan Medan Merdeka yang telah mengizinkan gelaran Formula E di Monas.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi Keputusan Komisi Pengarah atas persetujuan untuk kegiatan penyelenggaraan Formula E Tahun 2020 di kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat," tulis Anies dikutip  dari surat tersebut, Rabu (12/2/2020).

Kemudian, Anies juga menjelaskan menyelenggataan Formula E di kawasan Monas ini telah mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta yang dituangkan dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan dengan nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E pada 20 Januari 2020 lalu.

Baca: Aktris Pemeran Drama Korea Goblin, Go Soo Jung Meninggal Dunia

Terakhir, Pemprov DKI berjanji akan melaksanakan dan mentaati Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dalam menyelenggarakan Formula E.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Gubernur Anies juga mengaku akan patuh terhadap empat butir persyaratan yang diberikan Kemensetneg sesuai dengan surat bernomor B-3/KPPKMM/02/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Formula E di Kawasan Medan Merdeka yang dikeluarkan pada 7 Februari lalu.

"Penyelenggara akan melaksanakan dan mentaati Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cagar Budaya sesuai dengan empat butir hal yang perlu diperhatikan sebagaimana dinuat dalam surat persetujuan dimaksud," ujarnya.

Dalam surat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga melampirkan rute lintasan balap atau sirkuit yang akan digunakan dalam helatan Formula E.

Dalam rancangan sirkuit tersebut, rute balapan mobil tanpa emisi ini akan melintas di kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka Selatan, tepat di depan kantor Anies di Balai Kota.
 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas