Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Lucinta Luna Belum Boleh Dijenguk

Lucinta Luna baru ditahan pada Rabu (12/2/2020) malam setelah selesai menjalani rangkaian pemeriksaan di Polres Jakarta Barat.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hari Ini Lucinta Luna Belum Boleh Dijenguk
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti dua butir pil ekstasi, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol setelah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Polres Jakarta Barat menitipkan penahanan tersangka kasus narkoba, Lucinta Luna ke rutan Polda Metro Jaya.

Lucinta Luna baru ditahan pada Rabu (12/2/2020) malam, setelah selesai menjalani rangkaian pemeriksaan di Polres Jakarta Barat.

Direktur ‎Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas menuturkan untuk saat ini Lucinta Luna belum boleh dibesuk.

"Sementara ini belum boleh dibesuk," ujar Barnabas pada Tribunnews.com, Kamis (13/2/2020).

Barnabas melanjutkan ‎Lucinta Luna belum boleh dijenguk karena baru semalam ditahan dan masih proses pengenalan.

Baca: Lucinta Luna Singgung Jangan Menyesal saat Dipenjara, Barbie Kumalasari Ingatkan Ini:Jauh Lebih Baik

Setelah menjalani proses pengenalan selama kurang lebih satu minggu, baru Lucinta Luna bisa dijenguk sesuai dengan jadwal waktu besuk di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui Lucinta Luna diamankan bersama tiga orang lainnya yakni HD, DAA dan NHAM di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

Dari hasil pemeriksaan tes urine, ‎tiga orang tersebut negatif narkoba. Sementara Lucinta Luna positif Benzo.

Ketika menggeledah apartemen, polisi juga menemukan tiga butir narkoba jenis ekstasi yang dibuang di keranjang sampah.

Hingga kini, baik Lucinta Luna maupun ketiga rekannya tidak ada yang mengakui barang haram tersebut milik siapa.

Atas status tersangkanya yang‎ positif mengkonsumsi obat jenis psikotropika pada Rabu (12/2/2020) malam Lucinta Luna resmi ditahan di Polda Metro.

‎Status penahanan Lucinta Luna hanya dititipkan. Sementara penyidikannya tetap ditangani oleh
Polres Jakarta Barat.

Nantinya jika keterangan Lucinta Luna dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan, maka Lucinta Luna akan dibawa kembali ke Polres Jakarta Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas