Jakpro Sewa 4.000 Toilet Standar Internasional di Event Formula E Jakarta E-Prix 2020
Sebanyak 4.000 toilet portable itu punya standar internasional, dan disebut lebih bagus dari biasanya
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara Formula E 2020 akan menyewa 4.000 toilet portable dalam event balap internasional yang digelar tanggal 6 Juni 2020.
Sebanyak 4.000 toilet portable itu punya standar internasional, dan disebut lebih bagus dari biasanya.
Baca: Jakpro Buka Peluang Permanenkan Aspal Bekas Lintasan Formula E di Pelataran Monas
"Kita juga akan bekerja sama dengan instansi soal keamanan, berapa ambulan yang kita mobilisasikan dan beberapa toilet. Sekedar bocoran itu standar internasional, 4.000 toilet kita sewa," kata Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto dalam diskusi di Populi Center, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/2/2020).
Namun Dwi, enggan menyebut besaran biaya untuk penyewaannya.
Dia cuma menjelaskan bahwa pengadaan toilet portable berkelas internasional itu merupakan bentuk kerja sama dengan Dinas Kesehatan.
"Ada di budgetnya dan kerja sama dengan Dinas Kesehatan. Toilet portable standar internasional, bukan portable biasa. Pokoknya yang bagus," ungkap Dwi.
Selain itu, Jakpro juga menyiapkan sejumlah ambulans yang ditempat pada titik tertentu guna mengantisipasi hal-hal tak diinginkan selama perhelatan balap mobil listrik tersebut.
Chairman of Organizing Committee Formula E Jakarta E-Prix 2020 ini juga menjamin penyelenggaraan balap mobil besok akan mengedepankan good event alias perayaan yang baik.
Persoalan sampah maupun kerusakan tanaman sudah diperhitungkan dan diantisipasi.
"Untuk Jakpro itu kerjaan sehari-sehari, Jakpro punya program good event, polusi good event. Jadi setiap acara yang kita tanganin kunci event zero waste, setelah acara rapih, bersih. Sampah tak berceceran," ujar Dwi.
Jakpro akan mematuhi surat Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka bernomor B-3/KPPKMM/02/2020 tertanggal 7 Februari 2020.
Dalam surat tersebut, Komrah meminta Gubernur DKI menyesuaikan ketentuan dalam perundang-undangan, antara lain UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, menjaga keasrian kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan lingkungan.
Baca: Formula E di Monas, Jakpro: Aturan Mainnya Tidak Akan Rusak Cagar Budaya
Serta menjaga keamanan, ketertiban di sekitar Kawasan Medan Merdeka, dan melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan cagar budaya.
"Kami akan melaksanakan, yang jelas sesuai dengan surat dari Komisi Pengarah," tegas dia.