Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD DKI Kenneth Sebut Dugaan Manipulasi Surat Rekomendasi Formula E Bisa Dipidana

Padahal kenyataannya dari pihak TACB menyatakan sama sekali belum mengeluarkan rekomendasi terkait Formula E.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota DPRD DKI Kenneth Sebut Dugaan Manipulasi Surat Rekomendasi Formula E Bisa Dipidana
HO/Tribunnews.com
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Komisi D, Hardiyanto Kenneth. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Komisi D, Hardiyanto Kenneth sangat menyayangkan statement Gubernur DKI, Anies Rasyid Baswedan, yang dinilai terlalu tergesa-gesa menyatakan jika pagelaran Formula E di Monumen Nasional (Monas) sudah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta

Padahal kenyataannya dari pihak TACB menyatakan sama sekali belum mengeluarkan rekomendasi terkait Formula E.

Diketahui, Surat kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno bernomor 61/-1.857.23 tersebut ditandatangani oleh Anies pada 11 Februari 2020.

Dalam surat itu, Anies mengatakan telah mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kent, sapaan akrab Hardiyanto Kenneth, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka harus tegas dalam Polemik tentang Revitalisasi Monas dan Formula E.

"Komisi pengarah harus tegas dalam menyikapi kasus tersebut. Kalau memang ada kesalahan dan ada bukti ya silakan konferensi pers dan beberkan ke publik, agar jelas dan terang, supaya tidak menjadi gaduh seperti ini jalan ceritanya. Pak Gubernur juga jangan menggiring opini yang bisa menyesatkan publik," kata Kent dalam keterangannya, Minggu (16/2/2020).

Baca: 5 Fakta Rekomendasi Formula E, Anies Baswedan Dituding Lakukan Kebohongan Publik, Tak Beri Respon

Menurutnya, jika memang terdapat adanya bukti manipulasi surat perihal rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta soal Formula E, Gubernur DKI bisa dipidanakan.

Berita Rekomendasi

"Jika memang Gubernur DKI terbukti melakukan manipulasi surat soal rekomendasi dari TACB, itu bisa di bawa ke ranah pidana," tegasnya.

Kent juga menegaskan, bahwasannya dia atas nama pribadi dan Fraksi PDI Perjuangan menolak keras jika perhelatan Formula E tetap digelar dikawasan Monas yang dikenal sebagai salah satu cagar budaya di Indonesia itu.

"Saya pribadi dan Fraksi PDI Perjuangan menolak keras diadakannya Formula E dikawasan Monas. Harga mati dan tidak ada tawar menawar," tegasnya.

Kent pun menilai, pagelaran Formula E di Monas tidak mempunyai nilai urgensi, hingga tidak harus dipaksakan dilaksanakan di Monas.

Selain itu, Kent juga meminta negara dalam hal ini harus hadir, kalau tidak isu ini bisa berlarut larut secara berkepanjangan dan tidak ada kejelasan serta bisa memancing keresahan masyarakat. Monas ini bukan hanya kepunyaan warga Jakarta, tetapi sudah menjadi ikon nasional.

"Formula E itu sangat terkesan di paksakan sekali. Kalau tetap diadakan di Monas coba saja bayangkan lalu lintas di kawasan Monas dan sekitarnya akan macet, ingat monas itu wilayah Ring 1 karena Istana Presiden terletak di sekitar kawasan Monas, jadi tidak bisa seenak- enaknya seperti itu, lalu juga tidak ada jaminan acara ini bisa mendatangkan profit yang besar, ingat acara ini menggunakan APBD lho," tuturnya.

Pagelaran Formula E, kata Kent, harus dilakukan secara transparan dikarenakan agenda tersebut menggunakan APBD.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas