Anggota DPRD DKI Kenneth Sebut Dugaan Manipulasi Surat Rekomendasi Formula E Bisa Dipidana
Padahal kenyataannya dari pihak TACB menyatakan sama sekali belum mengeluarkan rekomendasi terkait Formula E.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Komisi D, Hardiyanto Kenneth sangat menyayangkan statement Gubernur DKI, Anies Rasyid Baswedan, yang dinilai terlalu tergesa-gesa menyatakan jika pagelaran Formula E di Monumen Nasional (Monas) sudah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta
Padahal kenyataannya dari pihak TACB menyatakan sama sekali belum mengeluarkan rekomendasi terkait Formula E.
Diketahui, Surat kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno bernomor 61/-1.857.23 tersebut ditandatangani oleh Anies pada 11 Februari 2020.
Dalam surat itu, Anies mengatakan telah mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Kent, sapaan akrab Hardiyanto Kenneth, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka harus tegas dalam Polemik tentang Revitalisasi Monas dan Formula E.
"Komisi pengarah harus tegas dalam menyikapi kasus tersebut. Kalau memang ada kesalahan dan ada bukti ya silakan konferensi pers dan beberkan ke publik, agar jelas dan terang, supaya tidak menjadi gaduh seperti ini jalan ceritanya. Pak Gubernur juga jangan menggiring opini yang bisa menyesatkan publik," kata Kent dalam keterangannya, Minggu (16/2/2020).
Baca: 5 Fakta Rekomendasi Formula E, Anies Baswedan Dituding Lakukan Kebohongan Publik, Tak Beri Respon
Menurutnya, jika memang terdapat adanya bukti manipulasi surat perihal rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta soal Formula E, Gubernur DKI bisa dipidanakan.
"Jika memang Gubernur DKI terbukti melakukan manipulasi surat soal rekomendasi dari TACB, itu bisa di bawa ke ranah pidana," tegasnya.
Kent juga menegaskan, bahwasannya dia atas nama pribadi dan Fraksi PDI Perjuangan menolak keras jika perhelatan Formula E tetap digelar dikawasan Monas yang dikenal sebagai salah satu cagar budaya di Indonesia itu.
"Saya pribadi dan Fraksi PDI Perjuangan menolak keras diadakannya Formula E dikawasan Monas. Harga mati dan tidak ada tawar menawar," tegasnya.
Kent pun menilai, pagelaran Formula E di Monas tidak mempunyai nilai urgensi, hingga tidak harus dipaksakan dilaksanakan di Monas.
Selain itu, Kent juga meminta negara dalam hal ini harus hadir, kalau tidak isu ini bisa berlarut larut secara berkepanjangan dan tidak ada kejelasan serta bisa memancing keresahan masyarakat. Monas ini bukan hanya kepunyaan warga Jakarta, tetapi sudah menjadi ikon nasional.
"Formula E itu sangat terkesan di paksakan sekali. Kalau tetap diadakan di Monas coba saja bayangkan lalu lintas di kawasan Monas dan sekitarnya akan macet, ingat monas itu wilayah Ring 1 karena Istana Presiden terletak di sekitar kawasan Monas, jadi tidak bisa seenak- enaknya seperti itu, lalu juga tidak ada jaminan acara ini bisa mendatangkan profit yang besar, ingat acara ini menggunakan APBD lho," tuturnya.
Pagelaran Formula E, kata Kent, harus dilakukan secara transparan dikarenakan agenda tersebut menggunakan APBD.
"Semuanya harus jelas dan transparan arahnya, karena ini semuanya menggunakan uang rakyat, harus ada pertanggung jawabannya. Coba kalau bisa pak Anies selesaikan dulu masalah izin, jangan simpang siur tidak jelas seperti ini," tuturnya.
Kent pun menyarankan, jika acara Formula E seharusnya bisa dilakukan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat; dan Sentul, Jawa Barat, karena daerah tersebut sangat luas, dan letaknya sangat strategis tanpa mengorbankan wilayah monas.
"Acara Formula E paling pas dilakukan di Sentul atau Kemayoran. Jika tidak Pak Anies harus bikin sirkuit yang memang khusus untuk pagelaran Formula E, jadi jangan di Monas titik," pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat ke Mensesneg Pratikno soal tindak lanjut persetujuan Formula E di kawasan Monas.
Dalam surat itu, Anies menyertakan rute lintasan yang masuk ke kawasan Monas.
Surat nomor 61/-1.857.23 tersebut ditandatangani oleh Anies pada 11 Februari 2020. Dalam surat itu, Anies mengatakan telah mendapat rekomendasi dari TACB Provinsi DKI Jakarta.
"Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di Kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 nomor 93/-1.853.15 tentang penyelenggaraan Formula E 2020," tulis Anies dalam suratnya.
Namun hal itu berbeda sekali dengan apa yang dikatakan oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta Mundardjito.
Mundardjito mengaku pihaknya tidak merekomendasikan pegelaran Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Mundardjito juga mengaku, TACB pun tidak berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal rencana Formula E di Monas. Dia pun mendapat informasi dari media massa.