Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat: 900 Janin Digugurkan, Tarif Rp 1 Juta hingga Rp 16 Juta
Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan sebuah klinik aborsi ilegal yang berada di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: bunga pradipta p
Yusri mengungkapkan, orang yang melakukan aborsi bukan hanya pasangan yang hamil di luar nikah.
Ada beberapa alasan orang melakukan aborsi di klinik tersebut.
"Hasil keterangan dari penyidik memang yang pertama hamil di luar nikah, kemudian ada juga yang mendaftar suatu pekerjaan dengan syarat tidak boleh hamil, nah pada saat itu dia hamil."
"Kemudian ada gagal KB, pada saat mereka sudah mengonsumsi obat anti KB ternyata tetap kecolongan," terang Yusri.
Namun, dari beberapa alasan itu, alasan paling banyak orang melakukan aborsi lantaran hamil di luar nikah.
"Rata-rata yang paling banyak adalah hamil di luar nikah," terang Yusri.
Diketahui, klinik aborsi ilegal tersebut telah beroperasi selama 21 bulan.
Para tersangka menyewa sebuah rumah di Jalan Paseban Raya Nomor 61 untuk melancarkan praktik aborsinya itu.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)