Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat: 900 Janin Digugurkan, Tarif Rp 1 Juta hingga Rp 16 Juta

Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan sebuah klinik aborsi ilegal yang berada di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat: 900 Janin Digugurkan, Tarif Rp 1 Juta hingga Rp 16 Juta
Kompas.com
Klinik aborsi di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Sabtu (15/2/2020).(Kompas.com/CYNTHIA LOVA) 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan sebuah klinik aborsi ilegal yang berada di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, praktik aborsi ilegal tersebut telah berjalan selama 21 bulan.

Hal tersebut diungkapkan Yusri dalam acara Metro Pagi Prime Time yang diunggah di kanal YouTube Metro TV News, Senin (17/2/2020).

"Pasien sudah mendaftar dari kurun 21 bulan dari mulai bulan Mei 2018 yang lalu," terang Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (dok Tribun Jabar)

Selama 21 bulan tersebut, tercatat sudah ada 1.632 pasien yang mendatangi klinik tersebut untuk konsultasi.

Sementara 900 pasien di antaranya sudah menggugurkan janinnya.

"Itu sudah 1.632 orang yang memang konsultasi (pasien yang sudah ngantri di sana)."

Berita Rekomendasi

"900 orang sudah eksekusi, sisanya menunggu untuk eksekusi aborsi," terang Yusri.

Yusri mengatakan, untuk tarif aborsi berbeda-beda tergantung dengan usia kehamilan dan kondisi kandungan saat hendak diaborsi.

"Untuk janin yang 1 bulan itu Rp 1 juta kemudian yang 2 bulan itu Rp 2 juta."

"Kemudian yang 3 bulan itu Rp 3 juta di atas dari 3 bulan itu dikenakan Rp 4 juta sampai Rp 16 juta."

"Tergantung kondisi janin pada saat itu, faktor kesulitannya di mana itu agak lebih tinggi lagi," ungkap Yusri.

Menurut Yusri, semakin tua usia kehamilan baiayanya semakin mahal.

Yusri menambahkan, keuntungan klinik aborsi ilegal tersebut selama beroperasi selama 21 bulan, yakni sebesar Rp 6,6 miliar.

Namun, nominal tersebut dipotong untuk pengeluaran terkait kepentingan berjalannya klinik tersebut.

"Sebenarnya keuntungan yang dia raup selama 21 bulan ini adalah Rp 6,6 miliar."

"Tapi dipotong dengan pengeluaran-pengeluaran selama 21 bulan itu, sisa sekitar Rp 5,5 miliar keuntungan yang dia raih," kata Yusri.

Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Janin Disiram dengan Bahan Kimia

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan praktik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Menurut Yusri, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi klinik ilegal tersebut.

"Dan memang melihat di sana orang seliwer-seliweran masuk ke sebuah rumah."

"Dari situ kita lakukan pendalaman, tanggal 11 Februari 2020 kemarin kita lakukan penggerebekan ke situ," terang Yusri.

Baca: Penampakan Klinik Aborsi di Paseban, Ini Kata Warga Tentang Pasien yang Datang

Pada saat dilakukan penggerebekan, terdapat 6 orang di dalam rumah yang digunakan untuk tempat aborsi tersebut.

Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni dokter A, RM dan SI.

Sementara tiga orang lainnya merupakan seorang pembantu dan seorang sopir.

Saat pihak Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan, ternyata klinik tersebut baru saja selesai melakukan satu tindakan eksekusi aborsi.

"Karena memang kita temukan satu janin yang berumur sekitar 6 bulan dalam satu tong yang siap untuk dihancurkan oleh mereka," terang Yusri.

Baca: Dokter Hingga Staf Tersangka Praktik Aborsi di Jakarta Pusat Ternyata Residivis

Baca: Tanggapan Warga Soal Klinik Aborsi Ilegal di Paseban: Dikira Tempat Berobat hingga Klinik Anak

"Kenapa saya katakan dihancurkan? Karena memang salah satu modusnya mereka adalah dengan menyiram bahan kimia ke janin tersebut," ungkap Yusri.

Yusri mengungkapkan, orang yang melakukan aborsi bukan hanya pasangan yang hamil di luar nikah.

Ada beberapa alasan orang melakukan aborsi di klinik tersebut.

"Hasil keterangan dari penyidik memang yang pertama hamil di luar nikah, kemudian ada juga yang mendaftar suatu pekerjaan dengan syarat tidak boleh hamil, nah pada saat itu dia hamil."

"Kemudian ada gagal KB, pada saat mereka sudah mengonsumsi obat anti KB ternyata tetap kecolongan," terang Yusri.

Namun, dari beberapa alasan itu, alasan paling banyak orang melakukan aborsi lantaran hamil di luar nikah.

"Rata-rata yang paling banyak adalah hamil di luar nikah," terang Yusri.

Diketahui, klinik aborsi ilegal tersebut telah beroperasi selama 21 bulan.

Para tersangka menyewa sebuah rumah di Jalan Paseban Raya Nomor 61 untuk melancarkan praktik aborsinya itu.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas