Pemuda Ancam Penggal Kepala Jokowi Dituntut 5 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," kata Jaksa Penuntut Umum
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Hermawan Susanto kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Diketahui, Hermawan Susanto adalah pemuda yang mengacam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengikuti unjuk rasa di depan Bawaslu.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 5 tahun pidana penjara.
Dalam tuntutan itu, JPU Permana mengatakan jika terdakwa di tuntut beberapa pasal dakwan yaitu Pasal 104 kuhp, dakwaan kedua Pasal 104 kuhp Juncto Pasal 110 ayat 1 kuh atau ketiga Pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juncto pasal 55 ayat 1.
"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, penuntut umum berpendapat bahwa, terdakwa terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana ancaman pidana dalam alternatif kedua sebagaimana pasal 104 jo Pasal 110 ayat 2," kata JPU P Permana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
• Ridwan Kamil: Saya Sudah Perintahkan Dinas Pendidikan Pecat Guru Pukul Siswa
• TAK Ada Sepatah Katapun Terucap, Hanya Lambaian Tangan dan Isyarat Kegetiran Hidup Lucinta Luna
• BREAKING NEWS: Diduga Jatuh dari Apartemen, Anak Karen Pooroe Meninggal Dunia
• Viral Video Mesum di Pasuruan Ternyata Dibuat Suami yang Jual Istrinya Dipakai Rame-rame
Selama di muka persidangan, tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghilangkan atau menghapus pertanggung jawaban pidana terdakwa atau tidak ditemukan alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatan terdakwa tersebut.
"Maka sudah sepatutnya terdakwa mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana penjara serta dibebani biaya perkara setimpal atau sesuai dengan perbuatannya," katanya.
Dalam persidangan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa untuk melanjutkan tuntutan pidana ini, adapun hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, serta menganggu stabilitas keamanan negara, dan membahayakan nyawa seseorang yaitu presiden RI.
• Mencari Keadilan, Karen Pooroe Siap Otopsi Jenazah Zefania Carina? Ini Penjelasannya
Sedangkan hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa, yaitu belum pernah dihukum, menyesal, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, bersikap sopan di depan persidangan.
Meski begitu JPU menganggap jika terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan kejahatan makar untuk membunuh atau merampas kemerdekaan presiden sebagaimana diatur dalam pasal 104 kuhp juncto pasal 110 ayat 2.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, terdakwa tetap ditahan," ucapnya. (JOS)
Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi Tak Berkutik
Masih ingatkah Anda dengan pria ancam penggal kepala Jokowi? Sidangnya masih berlanjut.
• TERUNGKAP, Syifa Hadju Ternyata Masih Simpan Kalung Emas Pemberian dari Angga Yunanda
Hermawan Susanto, terdakwa ancam penggal kepala Presiden Jokowi, kembali memberikan penjelasan soal kasusnya.
Pihaknya mengaku tak ada maksud ancam penggal Presiden Jokowi.
Majelis hakim pun terus mencecar Hermawan Susanto dengan pertanyaan.
"Tadi saudara mengatakan bahwa yang saudara ancam itu bernama Jokowi? Bukan sebagai presiden?" tanya Hakim Anggota, Abdul Kohar, kepada Hermawan.
"Bukan," jawab Hermawan.
• Penyebar Video Penggal Kepala Presiden Joko WIdodo Divonis Bebas, Tak Pernah Dikunjungi Teman
• VIDEO: Benarkah Hermawan Susanto Serius Akan Penggal Kepala Jokowi? Ini Kata Polisi
Abdul Kohar pun kembali bertanya kepada Hermawan.
"Kalau begitu, Jokowi siapa orangnya?" Abdul bertanya.
Lagi-lagi Hermawan menyatakan hanya mengikuti riuh demonstran yang berada di lokasi saat demo dugaan kecurangan Pilpres 2019.
"Karena banyak riuh yang demonstran teriak Jokowi, ya saya mengikuti. Merespons, tidak ada kemufakatan," jelas Hermawan.
Abdul Kohar pun penasaran dan melontarkan pertanyaan lagi.
"Saya tidak tanya, terus kalau bukan Presiden, siapa?" tanya Abdul, sapaannya.
"Saya mengikuti demonstran saja," Hermawan menjawab.
Merasa janggal, Abdul pun bertanya kepada Hermawan mengapa ada pernyataan seolah mengancam.
"Kalau saudara mengikuti belum tahu subjeknya, kenapa saudara ancam?" tanya Abdul.
"Spontan saja. Ya spontan karena riuh, saya mengucapkan kata-kata itu. Dari pendemo-pendemo lainnya," jawab Hermawan.
"Ya karena saya sendiri spontan tidak ada niatan," lanjutnya.
Rupanya hal tersebut belum juga menjawab pertanyaan Abdul.
"Lho, kok tidak ada niatan? Kenapa tidak kata-kata yang lain saja," kata Abdul.
"Kan bisa saja, Jokowi kita kejar ayam, kan bisa saja. Kalau spontan, ya Jokowi ayo makan siang, kan bisa saja. Spontan yang baik," sambungnya.
Hermawan perlahan mulai menjawab secara rinci.
"Ya memang lagi kami mengawal kecurangan-kecurangan saja, pak," kata Hermawan.
"Kalau curang, siapa yang curang?" balas Abdul.
Alhasil, Hermawan Susanto pun mengatakan bahwa Jokowi alias Joko Widodo.
"Jokowi pak, Jokowi yang calon," ujar Hermawan.
Abdul memastikan lagi dan bertanya kepada Herwaman.
"Ya balik lagi, Jokowi calon presiden?" Abdul bertanya.
"Iya," Hermawan menjawab.
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan Hermawan pada pukul 18.00 WIB, Selasa (28/1/2020).
Setelah itu disepakati persidangan akan dilanjutkan pada Selasa 4 Februari 2020.
"Sidang lanjut tanggal 4 Februari 2020," ujar Hakim Ketua, Makmur, kemarin atau Selasa (28/1/2020) di PN Jakarta Pusat.
"Dilangsungkan pagi. Soal jam-nya, silakan Jaksa berunding dengan penasihat hukum," lanjut Makmur seraya mengetuk palu.
• Jalani Sidang Tuntutan, Lutfi Pemuda yang Viral Bawa Bendera saat Demo Pakai Peci Hingga Tasbih
Kronologi Penangkapan
Ia mengaku hampir dipukul menggunakan gitar kecil oleh polisi ketika digelandang memasuki kantor kepolisian.
"Saat masuk kantor polisi, saya hampir dipukul dengan gitar kecil oleh polisi, cuma tidak jadi," kata Hermawan saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Menurut Hermawan, matanya ditutup saat polisi mengajaknya berputar-putar.
"Saya diajak mutar-mutar dengan polisi. Mata saya ditutup kain hitam dan perekat hitam," kata Hermawan.
Saat diajak mengitari area kantor polisi, kata Hermawan, kepalanya sempat ditodong diduga senjata api.
"Kepala saya dingin, saya menduga itu senjata api. Karena saya merasakan dingin di kepala saya," ucapnya.
Lebih lanjut, Hermawan menyatakan ketakutan saat menduga dirinya ditodong senjata api. Pun dengan mata tertutup.
"Saya ketakutan, kepala saya rasanya dingin," kata dia.
Sesudah itu, Hermawan Susanto dibawa ke ruangan guna diinterogasi polisi.
"Habis diajak putar-putar, saya berhenti di ruangan dan penutup mata saya dilepas," ujar Hermawan.
"Habis itu saya diinterogasi polisi, yang saya ingat yang interogasi saya itu namanya Abdul Rohim," ucapnya.
Jaksa Perlihatkan Video
Hermawan Susanto lupa saat ditanya hakim ketua ihwal ucapannya yang bernada ancaman ke kepala negara saat demo.
"Apa yang saudara katakan dalam video itu?" tanya hakim ketua, Makmur, kepada Hermawan.
"Lupa yang mulia," jawab Hermawan, menggunakan pengeras suara.
Alhasil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menunjukkan bukti video saat Hermawan mengatakan kalimat ancaman untuk Presiden Jokowi.
Kemudian penasihat hukum Hermawan beserta kliennya dan JPU menyaksikan bukti video tersebut secara saksama.
"Jokowi siap lehernya kita penggal, demi Allah," terdengar suara Hermawan Susanto dalam video tersebut.
Majelis hakim menanyakan kepada Hermawan Susanto apakah itu suaranya.
"Ada gambar dan suara saudara di gambar yang diputar tadi?" tanya Makmur.
Lalu, Hermawan Susanto pun mengakui yang mengatakan kalimat ancaman tersebut adalah dirinya.
"Iya itu saya," ujar Hermawan di depan majelis hakim.