Sidang Gugatan Korban Banjir terhadap Anies Kembali Ditunda untuk Kedua Kalinya, Ini Alasannya
Sidang gugatan para korban banjir Jakarta secara class action atau berkelompok terhadap Gubernur Anies Baswedan, Senin (17/2/2020) kembali ditunda.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Sidang gugatan para korban banjir Jakarta secara class action atau berkelompok terhadap Gubernur Anies Baswedan, Senin (17/2/2020) kembali ditunda.
Semestinya, sidang dengan tujuan mendengarkan keterangan penggugat diselenggarakan di PN Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB pagi tadi.
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut penundaan sidang merupakan kesepakatan dari kedua belah pihak, penggugat dan tergugat.
Sidang pun akan kembali digelar pada Selasa (25/2/2020) pekan depan.
"Tadi tidak jadi sidang karena kesorean dan para pihak sepakat ditunda menjadi ke Selasa depan," ungkap Tigor saat dihubungi Tribunnews, Senin (17/1/2020) malam.
Baca: Pengungkapan Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Janin Disiram dengan Bahan Kimia
Tigor mengungkapkan sidang harusnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Namun hingga pukul 14.30 WIB sidang tak kunjung dimulai.
Pada sidang tersebut, Tigor mengungkapkan Majelis Hakim harusnya melakukan verifikasi terhadap identitas wakil kelas atau perwakilan wilayah.
Akan tetapi, berdasar informasi yang didapat Tribunnews, hakim tak kunjung datang hingga pukul 15.00 WIB.
"Tadi sudah kesorean dan penggugat ada yang harus bekerja. Nah kami dengan tergugat sepakat tadi tidak sidang dan ditunda ke Minggu depan," ujar Tigor.
Sidang Pertama
Sidang perdana untuk mendengarkan keterangan penggugat sejatinya dilakukan dua pekan lalu, Senin (3/2/2020).
Namun, tiga dari lima penggugat yang seharusnya menyampaikan keterangan justu tidak hadir.
Menurut keterangan yang didapat, ketiganya mendapat ancaman sebelum sidang diselenggarakan.
Tigor menyebut, kuasa hukum sebenarnya telah mendapat ganti keduanya dalam sidang hari ini.
"Penggugat yang diancam, sudah kami dapatkan penggantinya," ungkap Tigor.
Tigor berharap tidak ada lagi ancaman dari pihak mana pun terhadap penggugat seperti sebelumnya.
"Jadi semoga lima orang penggugat bisa datang di sidang pembukaan kedua," ujar Tigor, Minggu (16/2/2020) malam..
Baca: Bakal Disidang sebagai Terdakwa KDRT, Nikita Mirzani Akan Buktikan Dipo Latief Berbohong
Penundaan Sidang
Untuk diketahui, dua pekan lalu sidang gugatan ditunda karena hanya penggugat dari Jakarta Pusat dan Jakarta Utara yang hadir.
Sedangkan perwakilan dari Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat tidak hadir.
"Ada imbauan supaya mereka mencabut, jadi ada perasaan tertekan dari perwakilan anggota kelas itu," ungkap Tigor di persidangan, Senin (3/2/2020) lalu dilansir Warta Kota.
Baca: Niat Mau Dideklarasikan sebagai Capres, Anies Baswedan Bilang Ini ke GPMI
Tigor pun meminta waktu kepada majelis hakim, untuk menanyakan kembali kesediaan tiga perwakilan penggugat class action banjir itu.
Apabila tidak bersedia, dia mengatakan tim advokasi akan mencari pengganti.
Majelis hakim pun memberikan waktu selama dua minggu kepada penggugat dan tergugat.
Waktu tersebut dapat digunakan kedua belah pihak untuk melengkapi berkas legal standing dan mendatangkan perwakilan penggugat.
Sementara itu diketahui dalam persidangan tersebut diketuai oleh Panji Surono, dan didampingi dua hakim anggota.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 243 orang korban banjir Jakarta pada awal 2020 menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Para korban itu memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.
Isi Gugatan
Tigor menekankan gugatan yang ditujukan adalah kelalaian Anies Baswedan.
Anies Baswedan dinilai lalai dalam mempersiapkan warga Jakarta untuk menghadapi banjir.
"Gugatan kami ini bukan menggugat banjir itu, yang kami gugat kelalaian Gubernur Jakarta, Pemprov Jakarta untuk mempersiapkan warga Jakarta menghadapi banjir yang akan melanda Jakarta," ujar Azas Tigor kepada Tribunnews, Rabu (15/1/2020).
Azas Tigor menjelaskan pihaknya tidak menggugat tentang terjadinya banjir di Jakarta.
"Bukan banjirnya secara teknis. Kalau banjir secara teknis, penanggulangannya jelas, misal sungai diberesin, ruang terbuka hijau diberesin, bikin tanggul, waduk, segala macem."
"Yang kami gugat adalah persiapan menghadapi banjir," tegasnya.
Azas Tigor menilai, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki dua sistem dalam menghadapi bencana.
Dua sistem tersebut adalah early warning system atau peringatan dini dan emergency response system atau sistem bantuan darurat.
"Dua sistem ini tidak dilakukan. Kalau ini dilakukan kerugiannya akan lebih kecil," ungkapnya.
Dengan adanya sistem peringatan dini, Azas Tigor menilai masyarakat akan lebih bersiap.
"Warga pasti akan lebih bersiap. Akan kemas-kemas barang," ujarnya.
Kemudian dengan sistem bantuan darurat, Azas Tigor mengungkapkan evakuasi masyarakat terdampak akan dilakukan secara optimal.
"Kalau Pemprov membangun sistem bantuan darurat, pasti udah nyiapin tempat evakuasi, jalur evakuasi, sistem bantuan seperti apa. Ini kan warga evakuasi sendiri," ungkapnya.
"Nah, ini yang kami gugat, bukan banjir secara teknis," lanjutnya.
Sementara itu, gugatan yang ditujukan kepada Anies Baswedan senilai Rp 42,3 miliar.
"Kami mendapat pengaduan dari 243 orang. Dari 243 orang itu kerugiannya setelah kami total mencapai Rp 42,3 miliar. Itu bukan total kerugian semua korban banjir," ujarnya.
Sedangkan untuk perkiraan kerugian seluruh korban banjir, Azas Tigor mengungkapkan besarnya bisa mencapai Rp 1 triliun.
"Rp 1 triliun itu bukan gugatan, tapi perkiraan kerugian akibat banjir yang dialami warga Jakarta secara keseluruhan," ujarnya.
(Tribunnews.com/W Gilang Putranto) (Wartakotalive/Glery Lazuardi)