Pemprov DKI Cabut Izin Restauran dan PUB Black Owl
Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restaurant dan Pub Black Owl
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restaurant dan Pub Black Owl.
Dengan pencabutan TDUP tersebut, Restaurant dan Pub Black Owl dinyatakan tidak boleh beroperasi dan akan disegel dalam waktu dekat.
Pencabutan TDUP dilakukan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, melalui Surat Keputusan dengan Nomor 22 Tahun 2020.
Baca: Ternyata Siswi SMA yang Ajak Adik Kandungnya Berhubungan Badan, Dilakukan Saat Rumah Sepi
"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar Benni Aguscandra, Senin (17/2/2020) seperti dalam keterangan persnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menyampaikan ada pelanggaran ketentuan terhadap Peraturan Gubernur No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pasal 54 yang dilakukan Restaurant dan Pub Black Owl.
Hal ini diketahui atas laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebut Restaurant dan Pub Black Owl terindikasi kuat melakukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya.
Baca: Terapkan Gaya Hidup Vegan, Nino Fernandez Jadikan Gado-gado Santapan Favorit
Pemberitaan pada 15 Februari 2020 yang menyebut 12 pengunjung Restaurant dan Pub Black Owl positif memakai narkoba.
Hal ini menandakan adanya kelalaian dari pihak manajemen Black Owl di tempat usahanya.
"Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," katanya.