Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praktik Aborsi di Paseban Pakai 50 Bidan, Cari Pasien di Medsos, Janin Dihancurkan Pakai Bahan Kimia

Polisi terus mengembangkan penyelidikan praktik aborsi ilegal di Klinik Paseban, Jakarta Pusat, setelah hampir sepekan menggerebek lokasi itu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Praktik Aborsi di Paseban Pakai 50 Bidan, Cari Pasien di Medsos, Janin Dihancurkan Pakai Bahan Kimia
Kompas.com
Klinik aborsi di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Sabtu (15/2/2020).(Kompas.com/CYNTHIA LOVA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi terus mengembangkan penyelidikan praktik aborsi ilegal di Klinik Paseban, Jakarta Pusat, setelah hampir sepekan menggerebek lokasi itu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi baru menangkap tiga bidan yang diduga terlibat dalam praktik aborsi ilegal tersebut.

Menurut Yusri, dokter A atau MM memiliki kaki tangan 50 bidan dan 100 calo untuk mempromosikan keberadaan Klinik Paseban. Saat ini, polisi masih memburu 47 bidan lainnya.

"Ini kan baru tiga dulu (bidan yang ditangkap dan ditetapkan tersangka). Kami masih mengejar yang lain lagi. Tim masih bekerja di lapangan, tunggu saja hasilnya seperti apa," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Tak hanya bidan, polisi juga memburu keberadaan seorang dokter berinisial S yang diduga menjadi dokter pengganti di klinik aborsi ilegal itu.

Baca: Pengungkapan Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Janin Disiram dengan Bahan Kimia

Pasalnya, dokter A yang biasa berperan sebagai dokter yang menggugurkan janin, sedang sakit selama tiga bulan terakhir.

Karena dokter A dia tidak dapat beraktivitas, perannya digantikan dokter S.

Berita Rekomendasi

"Dokter S ini kami sedang lakukan pengejaran. Dokter S inilah yang telah melakukan tindakan aborsi di sana (Klinik Paseban) setelah mendapat pasien dari bidan yang ada," kata Yusri.

Keunikan cara promosi

Menurut Yusri, para bidan dibayar untuk mempromosikan keberadaan Klinik Paseban melalui website dan media sosial.

Cara promosinya unik karena mereka tak menyebut nama Klinik Paseban secara langsung kepada calon pasien.

Para bidan itu menggunakan nama klinik lain dan menjanjikan praktik aborsi oleh dokter profesional.

"Contoh (bidan) RM. Dia menamakan kliniknya di website itu klinik Amora dengan alamat di Jalan Raden Saleh. Kemudian, dia mempromosikan bahwa klinik dia bisa melakukan aborsi dengan dokter yang spesialis, memiliki tempat bagus, steril, dan harga terjangkau," kata Yusri.

Pasien yang berminat melakukan aborsi akan dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp oleh para bidan.

Pasien yang setuju untuk melakukan aborsi akan diantarkan ke Klinik Paseban.

"Mereka bertemu di tempat, alamat yang ditujukan bidan. Dari sana kemudian diantar ke Klinik Paseban," ujar Yusri.

Janin dihancurkan dengan bahan kimia

Setelah menjalani aborsi, janin-janin itu dibuang ke dalam septic tank di area klinik.

Untuk menghilangkan jejak, dokter dan bidan mencampur bahan kimia ke dalam septic tank itu. Tujuannya untuk menghancurkan janin.

"Waktu kami lakukan pemeriksaan bahwa para janin itu dibuang di septic tank, caranya dengan menaruh bahan kimia untuk menghancurkan janin-janin itu," kata Yusri.

Dia mengungkapkan, janin yang paling mudah dihancurkan dengan bahan kimia adalah janin berusia 1-3 bulan.

Polisi telah mengambil sampel janin dalam septic tank di klinik itu untuk diperiksa di laboratorium.

Pendapat pakar psikolog forensik

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri mengatakan, ada anomali pada kasus-kasus aborsi di Indonesia, salah satunya kasus klinik aborsi ilegal di Paseban itu.

Menurut Reza, aborsi merupakan tindakan pembunuhan berencana terhadap bayi. Kendati demikian, ada perbedaan konsekuensi terhadap orang yang membunuh bayi dalam kandungan dengan yang di luar kandungan.

"Pembunuhan berencana diancam sanksi maksimal hukuman mati, sedangkan aborsi cuma dihukum maksimal 10 tahun," kata Reza dalam keterangan tertulisnya.

Reza juga mengkritik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang hanya gencar mengampanyekan pencegahan pernikahan dini tetapi jarang mengkampanyekan bahaya seks di luar nikah yang bisa berujung ke aborsi.

Dalam undang-undang, aborsi memang diperkenankan untuk dilakukan karena beberapa alasan, di antaranya kehamilan akibat pemerkosaan.

Menurut Reza, perlakuan buruk terhadap korban pemerkosaan dan bayinyalah yang harus dihapuskan.

"Kita berempati terhadap korban perkosaan, tapi kita juga berbagi derita dengan bayi yang dikandung korban. Haruskah bayi-bayi itu dihapuskan sebagai bentuk bantuan kepada korban perkosaan?" kata Reza.

Polda Metro Jaya menggerebek klinik aborsi ilegal di Paseban pada 11 Februari 2020. Sebanyak tiga tersangka awalnya ditangkap yakni MM alias Dokter A, RM, dan SI.

Dokter A alias MM merupakan dokter lulusan sebuah universitas di Sumatera Utara. Dia merupakan dokter yang belum memiliki spesialisa bidang. Dia berperan sebagai orang yang membantu para pasien menggugurkan janinnya.

Tersangka lainnya yakni RM. Dia berprofesi sebagai bidan dan berperan mempromosikan praktik klinik aborsi itu.

Sedangkan, tersangka SI merupakan karyawan klinik aborsi itu. Dia juga residivis kasus praktik aborsi ilegal.

Klinik aborsi ilegal di daerah Paseban itu meraup keuntungan hingga Rp 5,5 miliar selama beroperasi selama 21 bulan.

Tercatat 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi itu dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Praktik Aborsi Ilegal di Paseban Libatkan 50 Bidan, Janin Dihancurkan Pakai Bahan Kimia"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas