Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Gelar Formula E di Monas, Megawati Minta Anies Jangan Langgar Aturan

Padahal sudah jelas bahwa kawasan yang berstatus cagar budaya, tidak boleh dipergunakan dan dikomersialisasikan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ingin Gelar Formula E di Monas, Megawati Minta Anies Jangan Langgar Aturan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri memberikan penjelasan saat pengumuman kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan dalam Pilkada serentak 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). PDIP secara remsi mengumumkan 49 pasangan untuk diusung dalam Pilkada 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyinggung sikap Gubernur DKI Anies Baswedan yang seakan ngotot menyelenggarakan balap mobil Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Megawati heran dan merasa aneh dengan sikap Anies.

Padahal sudah jelas bahwa kawasan yang berstatus cagar budaya, tidak boleh dipergunakan dan dikomersialisasikan.

"Monas itu adalah sudah pasti merupakan cagar budaya. Apa artinya? Tidak boleh dipergunakan untuk apapun juga. Nah ini, heran deh, kenapa ya, aneh buat saya. kalau mau kompetisi nanti, tapi kalau di dalam peraturan yang memang ada, jangan coba langgar," ungkap Megawati di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).

 

Baca: VIDEO Ayah Ashraf Sinclair Beri Aba-aba Mobil BCL & Noah saat Hendak Ziarah ke Makam Anaknya

Megawati  pun mempertanyakan pengetahuan Anies soal aturan cagar budaya.

Anies disebut terlalu kekeh menggelar balap mobil listrik di Monas.

Padahal masih ada tempat lain yang bisa digunakan sebagai lintasan balap internasional itu.

"Tapi kenyataannya begitu. Gubernur DKI ini tahu apa tidak? Kenapa sih kalau mau bikin Formula E itu, kenapa harus di situ? Kenapa nggak di tempat lain? Kan peraturan ya peraturan," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Ia pun mencontohkan kediamannya di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat yang juga berstatus cagar budaya DKI.

"Rumah saya, di Teuku Umar itu masuk cagar budaya DKI, saya kalau betulin mesti minta izin karena ada hal-hal yang tidak ada di dalam arsitektur rumah lain," katanya.

Ketua DPRD Gebrak Meja

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi geram hingga menggebrak meja ketika mengikuti rapat dengar pendapat mengenai izin revitalisasi Monas, Rabu (19/2/2020) siang.

Prasetyo Edi Marsudi menyemprot Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana.

Anak buah Gubernur Anies Baswedan tersebut kena omel pimpinan dewan lantaran sempat mengeluarkan pernyataan kontroversial soal surat rekomendasi untuk menggelar Formula E di kawasan Monas yang berstatus cagar budaya.

Baca: Hasil Survei Sebut Ahok Lebih Baik dari Anies, DPRD Gerindra M Syarief: Upaya Jatuhkan Gubernur DKI

Kekesalan Prasetyo Edi Marsudi bermula saat Iwan mengklaim pihaknya yang berwenang mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.

Namun, pihaknya terkesan menutup-nutupi isi dari rekomendasi itu.

Bahkan, dirinya menyebut bahwa isi surat rekomendasi itu merupakan urusan dapur pihaknya dan publik tidak diizinkan mengetahuinya.

Baca: Pemprov DKI Cabut Izin Restauran dan PUB Black Owl

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta ini, Prasetyo pun mengungkap kekesalannya terhadap pernyataan Iwan tersebut.

Pimpinan dewan ini pun meminta Iwan menjaga cara bicara yang dinilainya tidak sopan.

Saking geramnya dengan sikap Iwan, politikus PDIP ini pun sempat mengebrak meja dan meminta anak buah Anies ini menarik ucapannya itu.

"Pak Iwan harus jaga bicara, masa begitu di media. Tolong tarik ucapan itu depan mata saya," ucap Prasetyo sambil menggebrak meja, Rabu (19/2/2020).

Baca: Ketua DPRD DKI Ingatkan Anies Baswedan: Pemimpin Jakarta Harus Banyak di Lapangan

Tak sampai di situ, Prasetyo pun menantang Iwan yang baru diangkat menjadi Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) pada 8 Januari 2020 lalu.

"Pak Iwan ini baru, tapi sudah berani menghina dewan. Sekarang Anda head to head dengan saya," ujarnya dengan nada tinggi.

Melihat Prasetyo marah hingga menggeprak meja, Iwan hanya tertunduk lesu tanpa bisa bicara sepatah kata pun.

Politikus senior PDIP ini juga meminta Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya untuk segera membereskan masalah surat rekomendasi penyelenggaraan Formula E di Monas yang menuai polemik.

Surat tindak lanjut dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) soal rencana penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas yang dikirimkan Gubernur Anies Baswedan pun dianggap Prasetyo cacat administrasi dan merupakan bentuk pembohongan publik.

Alasannya, surat rekomendasi yang diklaim berasal dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dibantah langsung Ketua TACB Mundardjito.

"Pak Mundardjito tidak memberi rekomen. Besoknya katanya salah ketik. Pak asisten tolong bilang ke pak gubernur bereskan urusan persuratan," kata Prasetyo.

Ada kekeliruan

Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah mengakui adanya kekeliruan dalam penulisan surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktikno soal Formula E.

Ia pun menyebut, ada kesalahan ketik yang dilakukan oleh anak buahnya sehingga dalam surat itu disebutkan bahwa Pemprov DKI mendapat rekomendasi menggelar Formula E di Monas dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Padahal, rekomendasi itu dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta berdasarkan saran dan masukan dari Tim Sidang Pemugaran (TSP).

"Jadi ada kesalahan ketik itu kemarin, tertulis TACB ya, seharusnya TSP," ucapnya, Jumat (14/2/2020).

Baca: Setelah Harvard-WHO, Giliran Ahli Kesehatan Australia Curiga Indonesia Tak Bisa Deteksi Virus Corona

Meski sama-sama berada di bawah naungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Saefullah menjelaskan, dua tim ini memiliki tugas dan peran berbeda.

"TACB itu tugasnya menilai benda, apakah itu masuk kriteria cagar budaya atau tidak," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Sedangkan, TSB bertugas untuk memberi masukan dan saran, serta mengeluarkan rekomendasi apabila Pemprov DKI ingin melakukan pemugaran terhadap suatu cagar budaya.

"Jadi ada kekeliruan dari tim teknis kita. Mestinya TSP jadi TACB," kata Saefullah.

Untuk itu, Saefullah pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat lantaran surat bernomor 61/-1.857.23 yang dikeluarkan Gubernur Anies pada 7 Februari lalu menimbulkan polemik.

"Surat satu kalimat atau dua kalimat (salah) ya mohon maaf. Harusnya tertulis TSP, tapi yang tertulis malah TACB," tuturnya.

"Jadi yang benar adalah TSP," tambahnya menjelaskan.

PDIP Minta Setneg Cabut Izin Balapan Formula E

Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta terus menyuarakan penolakan terhadap penyelenggaraan Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas).

Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sendiri telah merestui kawasan cagar budaya Monas disulap menjadi arena balap.

Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mengatakan, keputusan Kemensetneg yang tiba-tiba memberi lampu hijau menggelar Formula E di Monas didasari surat yang dikirimkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam surat tersebut, Anies menyebut, pihaknya telah mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta untuk menggelar Formula E di Monas.

"Surat pertimbangan dikeluarkannya rekomendasi ini adalah surat gubernur yang menyatakan adanya rekomendasi TACB yang dibantah oleh ketuanya langsung," ucapnya, Jumat (14/2/2020).

"Surat gubernur ini cacat administrasi dan cacat hukum," tambahnya menjelaskan.

Baru-baru ini, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana sendiri merevisi pernyataan Anies dalam surat tersebut.

Ia menyebut, surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dengan mempertimbangkan masukan dari TACB dan Tim Sidang Pemugaran (TSP).

Meski demikian, Gilbert menilai, ada kejanggalan dari surat rekomendasi penggunaan kawasan cagar budaya untuk balap Formula E itu.

"Surat Kadisbud tertanggal 20 Januari 2020 juga aneh dari segi waktu keluarnya surat dan rencana penyelenggaraan sejak 2018," tuturnya.

Untuk itu, mantan Wakil Rektor Universitas Kriten Indonesia (UKI) ini pun menuntut Kemensetneg segera mencabut surat izin yang telah diterbitkan sebelumnya.

"Apabila landasan surat Setneg cacat administrasi dan cacat hukum, maka surat itu harus dibatalkan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas