Rayu Pakai Rokok dan Akses Internet, Penjaga Sekolah Cabuli Tujuh Siswa
Untuk melancarkan aksinya, PS kerap melancarkan bujuk rayu agar anak-anak tersebut mau menuruti kemauannya
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjaga sekolah di Jawa Timur berinisial PS (44) diamankan Bareskrim Polri karena mencabuli tujuh siswa di tempatnya bekerja.
Untuk melancarkan aksinya, PS kerap melancarkan bujuk rayu agar anak-anak tersebut mau menuruti kemauannya.
Baca: Cabuli 7 Siswa, Penjaga Sekolah Ditangkap Bareskrim
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwomo mengatakan bujuk rayu yang biasa dilakukan tersangka yakni memberikan uang rokok hingga akses internet.
"Jadi korban dibujuk dengan diberikan uang, minuman keras, rokok, kopi dan akses internet oleh pelaku," ucap Argo di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (21/2/2020).
Apabila bujuk rayu tidak mempan, diungkap Argo, tersangka PS pasti mengancam korban tidak diikutkan dalam kegiatan sekolah yang melibatkan tersangka.
"Kalau sudah dibujuk tidak mempan. Tersangka mengancam tidak mengikutkan dalam kegiatan sekolah yang dipegangnya seperti pelatihan pramuka dan ekstrakulikuler," tuturnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya Subdit Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan komunitas pedofil sesama jenis di media sosial twitter bekerja sama dengan Siber Bareskrim dengan The US Immigration and Customs Enforcement (US IC).
Hasilnya, polisi menangkap satu pelaku inisial PS (44) yang adalah penjaga sekolah di daerah Jawa Timur pada Rabu (12/2/2020) pukul 18.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka PS mengakui telah melakukan kekerasan dan eksploitasi seksual pada tujuh anak laki-laki di sekolah tempatnya bekerja untuk memuaskan nafsunya.
Tidak hanya mencabuli, PS juga merekam baik dalam bentuk foto maupun video lanjut disebarkan di media sosial yakni twitter berisi sesama pedofil untuk bertukar koleksi.
Sebelumnya tersangka PS pernah jadi korban kekerasan seksual sejak usia 5-8 tahun oleh pamannya yang saat ini telah meninggal.
Perilaku tersangka PS kian menyimpang karena terstimulasi oleh kebiasaan melihat korban pornografi anak di media sosial bersama komunitas pedofil.
Baca: Siswi SMP Disekap dan Dicabuli Pasangan Suami Istri di Brebes, Korban juga Dipaksa Suntik KB
Selain menangkap tersangka PS, polisi juga menyita barang bukti berupa satu handphone, dua simcard, satu memory card, dua bantal tidur, satu celana pendek warna hitam, satu kaos dalam laki-laki warna putih, satu buah botol bekas minuman keras, dua dua gelang tangan berbahan kayu.
Atas perbuatannya tersangka PS dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E dan Pasal 88 Jo pasal 761 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 37 uu no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 4d iTE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.