Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Banjir Kemarin, 1.253 PNS DKI Ambil Cuti

Adapun jumlah PNS Pemprov DKI per Februari 2020 sebanyak 63,431. Tapi cuma 1,98 persen atau 1.253 orang yang mengajukan cuti dengan alasan banjir.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gara-gara Banjir Kemarin, 1.253 PNS DKI Ambil Cuti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Banjir menggenangi terowongan lintas bawah (underpass) jalan Letjend Soeprapto, Senen, Jakarta, Selasa (25/2/2020). Tingginya intensitas hujan mengakibatkan sejumlah wilayah di ibu kota terendam banjir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akibat banjir yang melanda DKI Jakarta pada Selasa (25/2) pagi, membuat ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemprov DKI mengajukan cuti. Namun jumlah ini disebut masih tergolong kecil jika mengacu pada total keseluruhan.

Adapun jumlah PNS Pemprov DKI per Februari 2020 sebanyak 63,431. Tapi cuma 1,98 persen atau 1.253 orang yang mengajukan cuti dengan alasan banjir.

"Yang mengajukan cuti 1.253 orang. Kalau presentasi 1,98 persen, masih kecil," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir saat dihubungi, Rabu (26/2/2020).

Chaidir mengatakan para PNS yang sempat mengajukan cuti, sudah kembali masuk, pada Rabu (26/2). Mereka disebut hanya izin tidak masuk selama satu hari saja.

Baca: Demokrat: Tiga Gubernur Ini Tak Serius Tangani Banjir Jabodetabek

Lebih lanjut ia menjelaskan PNS memang boleh mengajukan cuti untuk alasan banjir atau kondisi yang tergolong bencana alam.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

"Banjir. Ada aturannya boleh (ambil cuti)," ungkap Chaidir.

Berita Rekomendasi

Dalam aturan tersebut, dijelaskan beberapa jenis cuti. Diantaranya cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara, serta cuti karena alasan penting.

Baca: Sopir Ambulans Dipukul Pengemudi Calya Diduga Karena Senggolan: Saya Bawa Pasien, Pak

Cuti dengan alasan penting bisa disebabkan keluarga PNS sakit atau meninggal dunia, PNS sakit, istri PNS melahirkan, dan terdampak bencana alam.

Dalam peraturan tersebut tertulis, PNS yang mengalami musibah bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).

Lamanya cuti karena alasan penting dapat diberikan maksimal satu bulan. Namun demikian, jangka waktu cuti ini diserahkan kepada penilaian dan kebijakan masing-masing pimpinan instansi.

Sebagai informasi, dampak banjir yang melanda ibu kota pada Selasa (25/2) kemarin membuat sejumlah ruas jalan protokol ibu kota tergenang air.

Baca: 2.758 Orang Meninggal Akibat Terjangkit Virus Corona

Genangan punya ketinggian bervariasi. Ruas jalan yang digenangi air di atas 30 cm dipastikan tak bisa dilewati kendaraan. Per sore kemarin, 72 dari total 1.522 ruas jalan di Jakarta masih tergenang.

"Artinya permukaan airnya di atas 30 cm, artinya tidak bisa dilewati," kata Gubernur DKI Anies Baswedan, Selasa (25/2/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas