Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD: Penerapan Jalan Berbayar Elektronik Bisa tambah PAD Pemprov DKI

Kata dia, meskipun putusan PTUN Jakarta belum berkekuatan hukum tetap, Pemprov DKI diharapkan menjalankan perintah yang termuat di dalamnya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in DPRD: Penerapan Jalan Berbayar Elektronik Bisa tambah PAD Pemprov DKI
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2018). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba coba sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) secara terbatas pada 14 November mendatang. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri menyebut kehadiran Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) dalam mengendalikan kepadatan lalu lintas ibu kota akan menguntungkan Pemprov DKI.

Alasannya karena pemasukan dari transaksi pada ERP akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca: ERP Disebut Kebutuhan Mendesak, DPRD Minta Pemprov DKI Patuhi Putusan PTUN

Pernyataannya ini mengacu pada putusan PTUN Jakarta kepada Pemprov DKI untuk melanjutkan lelang ERP yang sempat dibatalkan Gubernur Anies Baswedan.

"Dengan putusan di jalankan itu bisa nambah PAD," ungkap Misan saat dihubungi, Rabu (4/3/2020).

Kata dia, meskipun putusan PTUN Jakarta belum berkekuatan hukum tetap, Pemprov DKI diharapkan menjalankan perintah yang termuat di dalamnya.

Sebab menurutnya sebuah putusan hukum sudah semestinya dipatuhi semua pihak yang berperkara.

BERITA REKOMENDASI

"Putusan hukum harus dipatuhi semua pihak baik Pemprov atau pihak penggugat," ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD DKI dari fraksi PKB Hasbiallah Ilyas sependapat dengan Misan soal tambahan PAD dari regulasi ERP.

Hasbiallah menyebut sistem ERP yang sejak lama diwacanakan harus dilanjutkan.

"ERP ini bagus kalau digulirkan, karena ini untuk PAD kita di DKI, seharusnya pemerintah pemprov harus mencari PAD sebanyak-banyaknya, jadi pengeluaran itu harus disesuaikan dengan pendapatan kita. Makanya ERP harus diterusin kan ini untuk PAD kita juga, ini bakal kembali ke kita juga," ungkapnya.

Jika Pemprov DKI melakukan banding terhadap putusan PTUN, maka wacana penerapan ERP dipastikan akan kembali molor.

Baca: PTUN Jakarta Cabut Pembatalan Lelang ERP Pemprov DKI


Apalagi, belum tentu langkah banding akan mengubah hasil putusan tersebut.

"Kalau nunggu banding akan berapa lama? Oke kita persiapkan dulu antisipasi kekalahannya, tapi kalau di banding bagaimana? Jangan kita pede akan menang, tahunya kalah. Toh kalau kalah diketok tetap bisa jalan," pungkas Hasbiallah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas