Unjuk Rasa Buruh di Tangerang Ricuh Hingga Timbulkan Korban Luka, 10 Orang Diamankan Polisi
10 orang diamankan aparat Polresta Tangerang terkait unjuk rasa yang berujung ricuh di sebuah perusahaan di wilayah Pasar Kemis, Selasa (3/3/2020).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - 10 orang diamankan aparat Polresta Tangerang terkait unjuk rasa yang berujung ricuh di sebuah perusahaan di wilayah Pasar Kemis, Selasa (3/3/2020).
Dalam aksi yang berlangsung ricuh tersebut mengakibatkan karyawan sebuah perusahaan menderita luka dan menyebabkan dua giginya copot.
Dari kejadian itu, korban pun membuat laporan kepolisian.
Baca: Polisi Gerebek Gudang di Tangerang, Temukan 600 Ribu Masker yang Ditimbun dan Tak Miliki Izin Edar
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa anarkistis itu terjadi saat buruh menggelar aksi unjuk rasa.
Rombongan buruh, kata Ade, memaksa memasuki salah satu perusahaan.
Sekuriti dan manajemen perusahaan, kemudian berusaha menghalau rombongan buruh.
Video peristiwa anarkistis itu pun sempat viral di media sosial seperti Twitter dan Instagram.
Baca: Ini Langkah Antisipasi Pemkot Tangerang Cegah Virus Corona
"Saat beberapa oknum buruh yang menjadi massa aksi memaksa masuk, terjadi penolakan dari perusahaan tersebut sehingga akibatnya ada karyawan perusahaan itu yang mengalami luka karena menjadi korban kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau dikeroyok," kata Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu (4/3/2020).
Ia melanjutkan, terkait dengan kejadian itu, 10 orang yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Ade mengaku, sangat prihatin dan menyayangkan peristiwa itu.
Baca: Kronologi Seorang Istri di Tangerang Pergoki Suaminya Sedang Gerayangi Anak Tiri
Sebab, pada koordinasi sebelumnya sudah ada komitmen untuk menggelar aksi damai.
Jajarannya pun hadir untuk mengawal aksi itu.
Namun, ternyata ada kejadian itu sehingga ada pihak yang dirugikan.
"Sampai dengan saat ini, pemeriksaan masih berlangsung dengan memeriksa bukti dan saksi-saksi," ujar Ade.
Ade juga menjelaskan, pihak keamanan dan manajemen perusahaan sudah menyampaikan bahwa ada pekerjanya yang turut mengikuti aksi unjuk rasa itu.
Namun, beberapa oknum buruh tetap memaksa masuk sehingga terjadilah peristiwa anarkistis itu.
Ade memastikan, akan memproses kasus itu dengan proporsional dan profesional.
Ade juga menyebut, status 10 orang yang diamankan masih saksi.
Namun, tidak menutup kemungkinan status 10 orang itu ditingkatkan menjadi tersangka apabila dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan dan bukti yang cukup.
"Apabila dari hasil pemeriksaan ada bukti yang cukup, maka kami akan meningkatkan statusnya menjadi tersangka sesuai peran masing-masing," kata Ade.
Penyidik memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status ke-10 orang yang diamankan.
Ade pun mengaku akan membangun komunikasi dengan semua elemen agar peristiwa serupa tidak terulang.
Kata Ade, aksi unjuk rasa dijamin konstitusi.
Namun, dia menegaskan, harus dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Unjuk Rasa Buruh di Tangerang Ricuh Sampai Timbulkan Korban Luka, Polisi Amankan 10 Orang