Pakai Senjata Api Kakek Willy Nekat Rampok Toko Emas, Perhiasan 3 Kg Digondolnya
Kapolsek Metro Taman Sari, Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Ghafur memastikan, Willy Susetia, pria berumur 67 tahun adalah pelaku tunggal
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Metro Taman Sari, Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Ghafur memastikan, Willy Susetia, pria berumur 67 tahun adalah pelaku tunggal dalam kasus perampokan toko emas.
Dengan senjata api di Pasar Pecah Kulit, Tamansari, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, kakek dengan badan penuh tato ini beraksi sendirian.
Diketahui, Willy diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya yang letaknya tidak jauh dari lokasi toko emas tersebut.
Dalam penangkapan itu, 3 kilogram emas senilai Rp 1,2 milliar yang dirampok oleh pelaku juga disita oleh polisi.
"Perampokannya pelaku tunggal," kata Ghafur kepada Tribunnews, Kamis (5/3/2020).
Ghafur menuturkan, pelaku memang sengaja telah memilih toko emas di Pasar Pecah Kulit, sebagai target utama.
"Sebelum beraksi sudah memilih toko emas mana yang jadi sasarannya," jelas dia.
Baca: Bakal Disulap Jadi RS Khusus Corona, Bangunan Bekas Camp Vietnam di Galang Batam Bagai Rumah Hantu
Baca: Deretan Zodiak yang Paling Legowo Menerima Kekalahan, Leo Tak Pernah Marah Apalagi Dendam
Baca: Takut Virus Corona, Sejumlah Suporter Jepang Diusir di Jerman, Kasus Corona Munculkan Isu Rasial
Lebih lanjut, dia menambahkan, tersangka juga sempat mengintai tempat tersebut sebelum akhirnya melancarkan aksinya tersebut. Namun, pengintaian itu tidak berlangsung lama.
Sebab, imbuh dia, pelaku telah mengetahui betul kondisi dan wilayah pasar sekitar toko emas tersebut.
Apalagi, kata dia, kediamannya tidak jauh dari tempat lokasi kejadian.
"Gak lama, dia udah tahu wilayah dan kondisi pasar tempat toko emas itu. Jadi dia pilih main disitu," pungkasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Polisi telah menangkap pelaku perampokan toko emas di Pasar Pecah Kulit, Tamansari, Jakarta Barat.
Tersangka yang diamankan bernama Willy Susetia (67) yang tinggalnya tak jauh dari lokasi kejadian.
Lantaran berusaha melawan petugas dengan senjata api yang dimilikinya, Willy terpaksa ditembak di bagian kaki.
"Saat dilakukan penangkapan, dia lakukan perlawanan, kemudian lakukan penembakan dan kenai kaki yang bersangkutan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).
Nana mengatakan, dari tempat tinggal Willy, polisi mengamankan tiga kilogram emas senilai Rp 1,5 miliar yang digasak dari Toko Emas Cantik.
Serta empat pucuk senjata api, 280 butir peluru, alat pelebur emas, serta sepeda motor serta yang di pakai saat merampok.
"Ini emas yang mereka rampok masih utuh sekitar tiga kilogram," kata Nana.
Sementara terkait empat senpi yang ada di lokasi, Nana menyebutkan, senjata bersama ratusan peluru itu berasal dari rekannya bernama Cecep pada tahun 1995.
Beberapa senjata yang diamankan, yakni Baretta Gardone, Revolver Undercover 32, Freedom Arm, dan Pen Gun.
"Kita terus selidiki penguasaan senpi ini," kata Nana.
Akibat perbuatannya, Willy terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 365 kuhp tentang Pencurian dan Kekerasan serta Undang Undang Darurat nomer 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.