Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Polri: Masyarakat Jangan Sembarangan Ungkap Data Pasien Corona

negara lain yang tidak pernah mengungkap‎ riwayat kasus pasien ke publik. Bahkan lokasi perawatan pasien pun dirahasiakan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in ‎Polri: Masyarakat Jangan Sembarangan Ungkap Data Pasien Corona
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Petugas melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang dengan thermo gun (infrared thermometer) di ruang tunggu Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (5/3/2020). Pengecekan itu sebagai antisipasi terhadap penyebaran virus corona. Antisipasi tersebut terus digencarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya tidak membuka data pribadi pasien positif corona.

Dengan tegas Jokowi meminta para menterinya dan pihak rumah sakit merahasiakan segala privasi pasien.‎

Jokowi merasa kode etik dan hak-hak pribadi penderita corona harus dijaga.

Baca: Raffi Ahmad Buka Suara Soal Foto Anak Syahnaz Diunggah Akun Jual Beli Bayi: Report Dulu Instagramnya

Baca: Bentrok Driver Ojol vs Debt Collector Bermula dari Menarik Motor di Jalan, Bagaimana Peraturannya?

Baca: Hari Ini Dalam Sejarah, 6 Maret 1902: Lahirnya Klub Sepak Bola Asal Spanyol, Real Madrid

Nyatanya identitas hingga foto dua warga Depok yang positif corona terungkap ke publik. Bahkan rumah ibu dan anak itu juga terbongkar.

Keadaan ini berbeda jauh dengan negara lain yang tidak pernah mengungkap‎ riwayat kasus pasien ke publik. Bahkan lokasi perawatan pasien pun dirahasiakan.

"Kami ingin berpesan mari kita menghormati dan menghargai privasi pada setiap individu. Jangan sembarangan menyampaikan identitas orang lain ke publik dengan sarana media tanpa ada izin dari yang memiliki data," tegas Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra, Jumat (6/3/2020).

Dalam perkembangan era teknologi ini, Asep mengingatkan jejak digital tidak akan bisa dihapus. Oleh karena itu, dia mengingatkan masyarakat bijak dan pintar dalam menggunakan media sosial.

Berita Rekomendasi

Terlebih penyebar identitas seseorang yang dinyatakan positif terjangkit virus corona bakal berurusan dengan hukum. Jeratan pasal sudah disiapkan Polri bagi para pelaku.

"Berhati-hati jangan sampai tidak cermat dan teliti lalu perbuatan itu malah sesuatu yang melawan hukum," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas