Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Resmi Naik, Ini Rincian Tarif Ojek Online Jabodetabek yang Baru

Budi Setiadi mengatakan, kenaikan tarif hanya akan diberlakukan di zona 2 atau wilayah Jabodetabek.

Editor: Sanusi
zoom-in BREAKING NEWS: Resmi Naik, Ini Rincian Tarif Ojek Online Jabodetabek yang Baru
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif angkutan ojek online ( ojol).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, kenaikan tarif hanya akan diberlakukan di zona 2 atau wilayah Jabodetabek.

"Dengan hasil diskusi, kenaikan hanya Jabodetabek atau zona dua," kata dia di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Baca: Tiara Idol Buka Suara Sering Dijodohkan dengan Dul Jaelani: Santai Aja karena Nggak Bener

Baca: Sule Tunggu Restu dari 4 Anaknya untuk Bisa Menikah Lagi

Dari hasil diskusi yang dilakukan dengan berbagai stake holders terkait, tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) ojol akan naik.

Budi menjelaskan, berdasarkan hasil kajian Litbang Kemenhub, besaran kenaikan untuk TBB sebesar Rp 225 per kilometer (km). Namun, Kemenhub memutuskan untuk membulatkannya menjadi Rp 250 per km.

"Dari hasil studi Rp 225 dibulatkan saja menjadi Rp 250 per km. Sehingga biaya jasa batas bawah menjadi Rp 2.250 dari Rp 2.000 per km," ujar Budi.

Kemudian, untuk TBA mengalami kenaikan sebesar Rp 150 per km menjadi Rp 2.650 per km, dari sebelumnya Rp 2.500 per km.

Berita Rekomendasi

"Tarif batas atas dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650," katanya.

Bukan hanya itu, biaya jasa minimal juga mengelami penyesuaian menjadi Rp 9.000 untuk batas bawah dan Rp10.500 untuk batas atas. Biaya jasa minimal berlaku untuk perjalanan di bawah 4 km.

Budi menegaskan, kenaikan tarif ini tidak terjadi akibat desakan driver ojol saja.

"Kita juga mendengarkan aspirasi dan diskusi dan sebagainya, kita melakukan penghitungan kembali," ucapnya.

Rencananya, kenaikan tarif ini akan mulai dilakukan oleh aplikator ojol seperti Gojek, Grab, dan Maxim pada 16 Maret 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Ojek Online Jabodetabek Resmi Naik, Ini Rinciannya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas