Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Tabrakan TransJakarta, Polisi Akan Periksa Saksi Ahli

Ditlantas Polda Metro Jaya akan memeriksa saksi ahli terkait kasus kecelakaan bus Transjakarta dengan mobil yang ditumpangi istri Irjen Boy Rafli Amar

Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kasus Tabrakan TransJakarta, Polisi Akan Periksa Saksi Ahli
TribunJakarta.com/Istimewa
Mobil Pajero Sport yang mengalami kecelakaan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Ditlantas Polda Metro Jaya akan memeriksa saksi ahli terkait kasus kecelakaan bus Transjakarta dengan mobil Mitsubishi Pajero B 88 BRA yang ditumpangi istri Irjen Boy Rafli Amar di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) pagi.

Keterangan saksi ahli untuk melihat benar tidaknya keterangan pihak TransJakarta yang menyebutkan bahwa bus melaju dengan sendirinya saat kejadian.

Sebab saat itu sopit bus yakni JW hendak menaikkan dan menurunkan penumpang di halte bus.

"Kami akan mintai keterangan saksi ahli soal ini. Jadi masih menunggu keterangan saksi ahli, paling tidak satu sampai dua hari lagi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (11/3/2020).

Menurut Sambodo klaim bahwa bus melaju dengan sendirinya adalah keterangan sopir bus, yang kini sudah ditetapkan tersangka, kepada pihak manajemen Transjakarta dan itu sah saja.

"Tersangka boleh saja memberi keterangan itu, tapi kita akan berdasarkan saksi ahli dan tunggu saja," kata Sambodo.

Sebelumnya Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menuturkan pihaknya sudah menetapkan sopir bus TransJakarta JW, sebagai tersangka kasus ini.

Berita Rekomendasi

Akibat kecelakaan itu, bus dan Pajero rusak berat. Namun kata Fahri, JW tidak ditahan.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas