Pemprov DKI Beri Insentif untuk Tenaga Medis yang Terlibat Penanganan Virus Corona
Besaran insentif yang diberikan, yakni Rp 215 ribu per hari. Itu, kata Anies, selaras dengan Pergub Nomor 22 Tahun 2019 tentang standar biaya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi tenaga medis yang terlibat dalam penanganan virus corona (Covid-19).
Besaran insentif yang diberikan, yakni Rp 215 ribu per hari.
"Nilainya sebesar Rp 215 ribu per orang per hari, yang akan diberikan kepada semua," demikian disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung dari kanal Youtube Pemprov DKI, Senin (16/3/2020) malam.
Besaran insentif yang diberikan merupakan angka tertinggi sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.02/2019 tentang biaya standar masukan tahun 2020.
Baca: Viral, Warga Italia Dalam Karantina Kompak Hibur Diri Nyanyi Lagu Mr Brightside dari The Killers
Baca: Sembuh dari Virus Corona, Simak Curhatan Pasien 01 Selama Sepekan Diisolasi
Baca: Dinilai Solusi Perlambat Penyebaran Virus Corona, Apa Itu Social Distancing?
Itu, kata Anies, selaras dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2019 tentang standar biaya.
"Angka Rp215 ribu itu angka tertinggi yang boleh diberikan, dan ini angka tertinggi, sebagai wujud penghormatan kami kepada mereka," tegas Anies.
Menurutnya, hal ini sudah sewajarnya dilakukan pemerintah dalam mendukung peran tenaga medis mengatasi permasalahan kasus corona di lapangan.
Baca: Staf BNI Dinyatakan Positif Corona, Bukan Bagian dari ‘Frontliner’
Apalagi, para tenaga medis adalah pihak yang paling berisiko terpapar virus mematikan asal Wuhan, China itu.
"Mereka orang yang paling beresiko terpapar, dan sudah ada sebagian yang terpapar," ujarnya.
"Jadi ini diberikan kepada petugas yang bekerja dilapangan yang berhadapan langsung dengan orang yang dalam pengawasan dan pemantauan Covid-19, termasuk mereka yang melakukan pemula saran jenazah atas korban yang wafat," ungkap dia.