Cara Dishub DKI Agar Antarpenumpang Transportasi Saling Jaga Jarak: Lencang Depan
Namun, sistem social distancing measure akan tetap diterapkan pada stasiun atau halte maupun di dalam unit armada
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan tiga moda transportasi massal di Jakarta kembali dilonggarkan.
Namun, sistem social distancing measure akan tetap diterapkan pada stasiun atau halte maupun di dalam unit armada.
Baca: Pemprov DKI Beri Insentif untuk Tenaga Medis yang Terlibat Penanganan Virus Corona
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bakal menerapkan cara sederhana dengan lencang depan, atau meluruskan tangan ke depan untuk membuat jarak.
Harapannya, dengan jarak satu rentang tangan sudah cukup untuk meminimalkan potensi penyebaran virus corona di transportasi umum.
"Jadi semuanya kita imbau lencang depan satu lengan ke depan pola ini kita harapkan potensi penyebaran virus ini minimal bahkan kita hilangkan," kata Syafrin dalam konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube Pemprov DKI, Senin (16/3/2020) malam.
Tak cuma itu, Dishub juga menyiapkan petugas dan unsur Satpol PP untuk mengatur masyarakat yang antre di halte dan stasiun.
Sebagai upaya menghilangkan penumpukan penumpang di area dalam halte TransJakarta, Dishub hanya mengizinkan sejumlah orang yang sesuai kapasitas tampung bus untuk masuk.
Jika kuota single bus TransJakarta dibatasi hanya 30 orang, maka mereka yang masuk halte hanya dibolehkan sejumlah angka tersebut.
"Selebihnya kita imbau untuk antre di luar halte, kemudian menjaga jarak. Biasanya kita ada namanya lencang depan," ungkap Syafrin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengoreksi kebijakan pembatasan transportasi publik.
Anies mengembalikan frekuensi kedatangan armada, baik itu pada MRT Jakarta, LRT maupun Bus TransJakarta jadi 5 menit sekali seperti semula.
Pemprov DKI juga mengembalikan jam operasional ketiga moda transportasi itu seperti sediakala.
Angkutan malam hari turut diberlakukan lagi.