Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkot Tangerang Tutup Tempat Hiburan Selama 14 Hari

Pemerintahan Kota Tangerang makan menutup pusat perbelanjaan seperti mal, supermarket, dan sejenisnya, sebagai upaya pencegahan penyebaran corona.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Pemkot Tangerang Tutup Tempat Hiburan Selama 14 Hari
Pemkot Tangerang
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG -Pemerintah Kota Tangerang menutup sementara tempat - tempat hiburan yang berada di wilayah Kota Tangerang selama dua pekan mulai 16 - 30 Maret 2020.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjabarkan penutupan sementara tersebut ditujukan bagi tempat - tempat hiburan dan wisata sebagai tindak lanjut pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di wilayah Kota Tangerang.

"Untuk tempat - tempat perbelanjaan tidak ditutup, sementara yang sudah ditutup adalah ruang - ruang publik seperti taman yang ada di Kota Tangerang," jelas Arief, Selasa (17/3/2020).

Baca: 6 Kebiasaan Makan yang Dianggap Tidak Sopan di Indonesia, tapi Biasa Dilakukan di Negara Lain

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menambahkan, selain penutupan sementara, melalui surat edaran tersebut Pemkot juga akan menunda acara - acara publik serta membatasi jam operasional tempat - tempat yang berpotensi bisa menjadi pusat keramaian.

Baca: Wabah Corona Meluas, Ikatan Motor Indonesia Hentikan Semua Aktivitas Balap

Dengan ditempuhnya langkah ini, Pemkot Tangerang mengharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus corono yang kini telah menjadi pandemi. "Demi keselamatan dan kebaikan bersama, diharapkan kerjasama yang baik dari seluruh elemen masyarakat di Kota Tangerang," kata dia.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas