Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukannya Belajar di Rumah, Kelompok Pelajar di Warakas Ini Malah Tawuran

Pemerintah menerapkan kebijakan belajar di rumah untuk seluruh sekolah demi mencegah penularan Covid-19.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bukannya Belajar di Rumah, Kelompok Pelajar di Warakas Ini Malah Tawuran
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Ilustrasi pelajar yang tertangkap sedang tawuran 

TRIBUNNEWS.CM, JAKARTA -- Pemerintah menerapkan kebijakan belajar di rumah untuk seluruh sekolah demi mencegah penularan Covid-19.

Namun, imbauan tersebut diabaikan oleh dua kelompok remaja di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Mereka justru tawuran hingga jatuh korban satu orang tewas.

Kapolsel Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono mengatakan, tawuran itu terjadi pada Rabu (18/3/2020) pekan lalu.

Baca: Menaker Ajak Pelaku Industri Pariwisata Hadapi Dampak Corona

Baca: Login djponline.pajak.go.id, untuk Lapor SPT Menggunakan E-Form maupun E-Filling, Berikut Panduannya

Baca: Heboh Bangkai Kerbau Terdampar di Pantai Rawa Kalong, Ada Bekas Luka Gorokan

"Awal mula kejadiannya, kelompok korban ini melaksanakan kegiatan futsal sekira ada sembilan orang. Salah satu kelompok korban ini, ledek-ledekan lewat Instagram, dengan kelompok pelaku," kata Budi di Mapolsek Tanjung Priok, Senin (23/3/2020).

Dari saling ejek tersebut, kelompok korban berinisial MH (14) dan kelompok pelaku inisial HF (14) janjian tawuran di kolong Tol Warakas.
Kedua kelompok tersebut lantas menyiapkan celurit dan disembunyikannya di sekitar lokasi.

Saat mereka bertemu di kolong tol, tersangka dan korban masing-masing mengambil senjata tajam.

BERITA TERKAIT

Mulanya korban menyabet tangan tersangka hingga terluka.

"Pelakunya membalas melakukan bacokan sabetan celurit mengenai pinggang sebelah kiri, tembus," ucap Budi.

Hal itu membuat korban terkapar hingga akhirnya dilarikan warga ke RSUD Koja. Namun, nyawa korban tak berhasil ditolong.

Keluarga korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Priok dan akhirnya tersangka di tangkap.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat mengakibatkan meninggalnya orang lain dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Jimmy Ramadhan Azhari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hiraukan Imbauan Belajar di Rumah, Kelompok Remaja di Warakas Malah Tawuran"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas