Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tangani 41 Kasus Hoax Virus Corona

Jumlah tersangka dan kasus penyebaran hoax virus corona yang diproses jajaran Polri kian bertambah.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Tangani 41 Kasus Hoax Virus Corona
Freepik, Kominfo
Beredar Pesan Hoax Soal Cara Mencegah Corona, Ini Cara yang Benar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jumlah tersangka dan kasus penyebaran hoax virus corona yang diproses jajaran Polri kian bertambah.

Hingga hari ini, Senin (23/3/2020) Polri sudah menangani 41 kasus penyebaran hoax corona baik di jajaran Polda maupun Polres.

"Kami 24 jam melakukan patroli cyber. Bergerak semua dari Bareskrim, Polda, Polres, sudah 41 kasus hoax virus corona yang kami proses," tegas Kadiv‎ Humas Mabes Polri, Irjen Muhammad Iqbal di Bareskrim Mabes Polri.

Baca: Singapura Laporkan 23 Kasus Baru COVID-19, 18 Kasus Impor

Iqbal meminta masyarakat tidak langsung menelan mentah-mentan setiap informasi virus corona yang diterima di media sosial.

Apalagi sampai menyebarkan informasi secara luas tanpa menyaring dan mencari tahu kebenarannya terlebih dulu.

"Kami imbau melalui berbagai satuan kerja di Polri untuk edukasi masyarakat. Netizen saya imbau, jangan menelan mentah-mentah info yang ‎belum jelas. Baiknya tanya dulu, apalagi soal corona yang berkaitan dengan jiwa raga," tambah jenderal bintang dua itu.

Diketahui pada Kamis (19‎/3/2020) jumlah tersangka dan kasus hoax corona yang ditangani Polri ada 30 tersebar hampir di beberapa Polda.

Berita Rekomendasi

Akhir pekan kemarin, Sabtu (22/3/2020) Siber Bareskrim dan Polda Nusa Tenggara Barat kembali menangkap dua pelaku penyebaran hoax corona yang meresahkan warganet.

Pertama seorang ibu rumah tangga ditangkap dii wilayah Kalibata, Jakarta Timur dan satu orang lainnya di Lombok Tengah, NTB.

Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pemerintah Buat Skala Prioritas Rapid Test Corona

Dari kedua lokasi, petugas menyita handphone dan beberapa sim card yang digunakan untuk melakukan perbuatannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas