Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjil Genap Ditiadakan hingga 5 April 2020

Penghentian kebijakan gage tersebut akan diperpanjang 6 hari lagi dari waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ganjil Genap Ditiadakan hingga 5 April 2020
Tribunnews/Jeprima
Petugas kepolisian menilang mobil berplat nomor ganjil saat memasuki Jalan DI Panjaitan di Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil genap. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memperpanjang waktu penghentian kebijakan ganjil-genap (gage) di wilayah DKI Jakarta.

Penghentian kebijakan gage tersebut akan diperpanjang 6 hari lagi dari waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

Semula, penghentian sementara kebijakan gage yang sebelumnya akan berakhir 30 Maret 2020 kini diperpanjang menjadi sampai 5 April 2020

"Iya betul penonaktifan gage diperpanjang hingga 5 April mendatang ya," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada awak media, Selasa (24/3/2020).

Baca: Bayi 1,5 Tahun Ditemukan Tewas di Kota Xiaogan yang Di-lockdown Pemerintah, Diduga karena Kelaparan

Fahri tidak membeberkan lebih lanjut terkait alasan perpanjangan kebijakan ganjil-genap tersebut.

Namun, keputusan tersebut disinyalir masih terkait meminimalisir penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta yang terus bertambah.

Sebagai informasi, penindakan terhadap pelanggar ganjil genap memang tidak bakal berlaku.

BERITA TERKAIT

Namun demikian, pelanggaran lalu lintas lain tetap bakal ditindak oleh pihak kepolisian.

Termasuk juga, penindakan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (E-tilang).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas