Pemprov DKI Perpanjang Masa Penutupan Tempat Wisata Hingga 12 April, Ini Daftarnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penutupan tempat wisata dan hiburan selama dua pekan, mulai 30 Maret - 12 April 2020.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penutupan tempat wisata dan hiburan selama dua pekan, mulai 30 Maret - 12 April 2020.
Destinasi wisata yang ditutup juga bertambah.
Sebelumnya lewat Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Industri Pariwisata, Pemprov menutup jenis tempat tersebut sejak 14 Maret-29 Maret 2020.
Kebijakan ini diambil untuk terus meminimalkan aktivitas warga di ruang publik, sebagai bagian pencegahan penularan virus corona (Covid-19).
Baca: Nagita Slavina Menangis Tersedu-sedu Nonton Drama Korea Crash Landing On You
Baca: Soal Mobil Klasik, Raffi Ahmad Khawatir Izin dari Paula Verhoeven, Baim Wong: Lo Juga Ngaco Sih
"Resmi diperpanjang hingga dua pekan ke depan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Cucu Ahmad Kurnia kepada wartawan, Sabtu (28/3/2020).
Dalam perpanjangan ini, pihaknya juga menutup tiga destinasi wisata tambahan yang sebelumnya masih beroperasi.
Selama masa penutupan berlangsung, Pemprov DKI akan terus memantau, serta melakukan disinfeksi seluruh fasilitas yang ada di dalamnya.
Masyarakat diminta senantiasa menerapkan jarak fisik, tetap berkegiatan di rumah, dan tidak mengikuti kegiatan keramaian
Berikut daftar dan tambahan destinasi wisata yang ditutup Pemprov DKI.
- Kawasan Monas
- Ancol
- Kawasan Kota Tua
- Taman Margasatwa Ragunan
- Anjungan DKI di TMII
- Taman Ismail Marzuki
- PBB Setu Babakan
- Rumah Si Pitung
- Pulau Onrust
- Museum Sejarah Jakarta
- Museum Prasasti
- Museum MH. Thamrin
- Museum Seni Rupa dan Keramik
- Museum Tekstil
- Museum Wayang
- Museum Bahari
- Museum Joang '45.
Tiga destinasi tambahan yang ditutup:
- Lab Tari dan Karawitan Condet
- Pulau Cipir
- Pulau Kelor