Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ditahan, Perempuan yang Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Karawaci Ditetapkan Jadi Tersangka

Penabrak pejalan kaki di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang sudah ditetapkan sebagai tersangka

zoom-in Ditahan, Perempuan yang Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Karawaci Ditetapkan Jadi Tersangka
Dok Humas Polres Metro Tangerang Kota
Kecelakaan di Jalan Kalimantan perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang akibat main ponsel saat berkendara, Minggu (29/3/2020?(Dok Humas Polres Metro Tangerang Kota) 

TRIBUNNEWS.COM - Perempuan yang Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Karawaci Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Aurellia Margaretha Yulia (26), pengemudi kendaraan penabrak pejalan kaki di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Betul (sudah) tersangka," ujar Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (1/4/2020).

Menurut Heri, saat ini Aurellia ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum selanjutnya.

"Ditahan," kata dia singkat.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas