Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Rocky Gerung

Rocky Gerung tidak hadir saat panggilan pertama dari Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pada Rabu (1/4/2020) lalu.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ‎Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Rocky Gerung
YouTube Rocky Gerung Official
Rocky Gerung dalam saluran YouTube Rocky Gerung Official, Senin (16/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bareskrim Polri bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Rocky Gerung sebagai terlapor.

Ini karena Rocky Gerung tidak hadir saat panggilan pertama dari Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pada Rabu (1/4/2020) lalu.

"Iya dijadwal ulang, waktunya nanti penyidik Siber yang mengatur," ucap Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo ‎Yuwono saat dikonfirmasi Kamis (2/4/2020).

Argo menjelaskan Rocky Gerung diperiksa atas laporan dari Politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Bareskrim pada 11 Desember 2019 lalu dengan nomor : LP/B/1042/XII/2019/BARESKRIM.

Baca: Opsi PSBB Diambil Agar Perekonomian Tidak Terlalu Mati

Dalam pemeriksaan nanti, penyidik akan meminta klarifikasi berkaitan dengan tuduhan yang dilaporkan oleh Henry Yosodiningrat pada Rocky Gerung sebagai terlapor.‎

‎"Tentunya diminta klarifikasi, jadi penyidik mengetahui berkaitan dengan apa laporannya. Kalau sudah klarifikasi pelapor, terlapor, saksi, saksi ahli baru kemudian gelar perkara. Jika memenuhi unsur pidana, ya dilakukan penyidikan kalau tidak memenuhi unsur pidana bisa dihentikan," tambah Argo.

‎Untuk diketahui Henry ‎Yosodiningrat melaporkan pemilik akun Instagram @rockygerungofficial_ dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Baca: Gangguan Hidrolik, Sebuah Dump Truck Nyangkut di JPO

Berita Rekomendasi

Henry Yosodiningrat mempermasalahkan kalimat "dungu" dalam unggahan akun tersebut. Menurutnya unggahan itu merupakan penghinaan yang dilakukan dengan sengaja.

Untuk melengkapi laporannya, Henry Yosodiningrat menyertakan tangkapan layar unggahan yang memuat kata "dungu". Oleh Henry, Rocky Gerung dilaporkan dengan Pasal 46 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas