Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Rocky Gerung
Rocky Gerung tidak hadir saat panggilan pertama dari Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pada Rabu (1/4/2020) lalu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
![Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Rocky Gerung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rocky-gerung-dalam-saluran-youtube-rocky-gerung-official-senin-1632020.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Rocky Gerung sebagai terlapor.
Ini karena Rocky Gerung tidak hadir saat panggilan pertama dari Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pada Rabu (1/4/2020) lalu.
"Iya dijadwal ulang, waktunya nanti penyidik Siber yang mengatur," ucap Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kamis (2/4/2020).
Argo menjelaskan Rocky Gerung diperiksa atas laporan dari Politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Bareskrim pada 11 Desember 2019 lalu dengan nomor : LP/B/1042/XII/2019/BARESKRIM.
Baca: Opsi PSBB Diambil Agar Perekonomian Tidak Terlalu Mati
Dalam pemeriksaan nanti, penyidik akan meminta klarifikasi berkaitan dengan tuduhan yang dilaporkan oleh Henry Yosodiningrat pada Rocky Gerung sebagai terlapor.
"Tentunya diminta klarifikasi, jadi penyidik mengetahui berkaitan dengan apa laporannya. Kalau sudah klarifikasi pelapor, terlapor, saksi, saksi ahli baru kemudian gelar perkara. Jika memenuhi unsur pidana, ya dilakukan penyidikan kalau tidak memenuhi unsur pidana bisa dihentikan," tambah Argo.
Untuk diketahui Henry Yosodiningrat melaporkan pemilik akun Instagram @rockygerungofficial_ dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca: Gangguan Hidrolik, Sebuah Dump Truck Nyangkut di JPO
Henry Yosodiningrat mempermasalahkan kalimat "dungu" dalam unggahan akun tersebut. Menurutnya unggahan itu merupakan penghinaan yang dilakukan dengan sengaja.
Untuk melengkapi laporannya, Henry Yosodiningrat menyertakan tangkapan layar unggahan yang memuat kata "dungu". Oleh Henry, Rocky Gerung dilaporkan dengan Pasal 46 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.