Kapolsek Kembangan Dinilai Langgar Maklumat Kapolri Karena Gelar Pesta Nikah di Tengah Wabah Corona
Namun anggota polisi juga diminta untuk menerapkan maklumat tersebut tanpa alasan apapun.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Kembangan Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana dicopot dari jabatannya pasca diketahui tetap menggelar acara pernikahan di tengah situasi wabah virus Corona.
Ia kini menjabat sebagai analis kebijakan Polda Metro Jaya.
Pencopotan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Fahrul dicopot setelah melalui pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya.
"Menyangkut beredarnya foto Kapolsek Kembangan di media sosial tentang perkawinan yang digelar pada tanggal 21 Maret yang lalu, maka yang bersangkutan diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/4/2020).
Baca: Kapolsek Kembangan yang Dicopot Usai Gelar Pesta Nikah Saat Corona Pernah Dekat dengan Angel Lelga
Baca: Kapolsek Kembangan Dicopot Usai Gelar Resepsi Pernikahan di Hotel Berbintang saat Wabah Corona
"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya, sejak hari ini yang bersangkutan di mutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan," lanjutnya.
Ia mengatakan, Fahrul terbukti telah melanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis yang melarang masyarakat tidak boleh berkumpul maupun membuat acara perkumpulan demi menghindari penyebaran Covid-19.
"Hasil propam Polda metro Jaya telah melanggar disiplin dan juga melanggar maklumat Kapolri yang sudah tegas dalam maklumat itu dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19 sekarang ini agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa yang berkumpul," papar Yusri.
Dia menegaskan, maklumat tersebut tidak hanya berlaku dengan masyarakat biasa.
Namun anggota polisi juga diminta untuk menerapkan maklumat tersebut tanpa alasan apapun.
"Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi kalau ada yang tidak menaati maka siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," pungkasnya.
Tanggapan Kompolnas
Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengaku prihatin saat mengetahui kabar tersebut.
Kompol Fahrul Sudiana yang saat itu menjabat Kapolsek Kembangan telah melanggar imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 terkait menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Buntut dari peristiwa tersebut, Kompol Fahrul Sudiana dicopot sebagai Kapolsek Kembangan.
"Saya sangat prihatin ada anggota Polri dengan level Kapolsek melanggar Maklumat Kapolri. Sebagai pimpinan keamanan wilayah kecamatan, yang bersangkutan seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Poengky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Menurut Poengky, seorang polisi seharusnya bisa memberikan contoh baik kepada masyarakat tentang pentingnya social distancing di tengah mewabahnya Covid-19.
Pasalnya, Polri adalah garda terdepan dalam memberikan sosialisasi tentang social distancing kepada masyarakat.
Baca: Viral Polisi Singkawang Bubarkan Masyarakat yang Masih Nekat Berkerumun di Warung Kopi
Baca: Terkait Corona, Kapolri Minta Kapolda Lebih Tegas Lagi Menerapkan Maklumat Kapolri
Sikap Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana yang memilih menggelar pesta pernikahan mewah juga menunjukkan ketidakpekaan terhadap kondisi Indonesia yang tengah berperang melawan penyebaran Covid-19.
"Jika benar pernikahan tersebut digelar di hotel mewah dan acaranya mewah, ini juga melanggar aturan Kapolri untuk tidak bergaya hidup mewah. Sungguh memprihatinkan ketidaksensitifan yang bersangkutan," ungkap Poengky.
Akibat pelanggaran Maklumat Kapolri, Fahrul diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Dia juga dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.
Oleh karena itu, kata Poengky, pencopotan jabatan Fahrul sebagai Kapolsek Kembangan diharapkan bisa memberikan efek jera sekaligus dijadikan pembelajaran bagi polisi lainnya.
"Saya berharap sanksi yang diberikan Propam dapat memberikan efek jera, tidak saja kepada yang bersangkutan, tetapi juga seluruh anggota Polri," ujar Poengky.