Istri Korban Kecelakaan Maut di Karawaci Ampuni Pelaku, Minta Dihukum Seadil-adilnya
"Sebagai umat beragama, kami dari keluarga almarhum, dalam nama Tuhan Yesus Kristus telah mengampuni pelaku," kata Ricka
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang pengendara mobil menabrak pejalan kaki bernama Andre hingga tewas di perumahan Lippo Karawaci, Tangerang.
Kecelakaan maut tersebut pun viral karena perilaku tersangka Aurelia yang justru memarahi istri korban karena dituduh merenggut nyawa Andre.
Baca: Tabrak Avanza Hingga Terbakar di Tol Grogol, Pengemudi Mercy Ditetapkan Tersangka
Ternyata, Aurelia terbukti di bawah pengaruh minuman keras asal Korea, Soju saat berkendara.
Kasus ini pun telah ditangani pihak kepolisian.
Bahkan, pengemudi bernama Aurelia Margaretha Yulia (26) itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan lebih lanjut, pihak keluarga korban rupanya telah memaafkan perbuatan Aurelia.
Hal itu diungkapkan sendiri oleh istri korban, Ricka Njotohusodo.
"Sebagai umat beragama, kami dari keluarga almarhum, dalam nama Tuhan Yesus Kristus telah mengampuni pelaku," kata Ricka melalui keterangan resminya, Jumat (3/4/2020).
Namun, ia meminta kepada pihak Polres Metro Tangerang Kota untuk menghukum tersangka Aurelia seadil-adilnya.
Sebagaimana ia telah merenggut nyawa Andre dan meninggalkan dua buah hatinya.
"Selanjutnya terkait dengan permasalahan ini kami dari pihak keluarga meminta penegakan hukum yang seadil-adilnya karena akibat perbuatan pelaku telah merenggut nyawa orang yang kami kasihi, kami cintai," terang Ricka.
Ia juga meminta untuk memeriksa hasil tes urine dari Aurelia untuk mengetahui apakah tersangka juga mengonsumsi obat-obatan terlarang seperti narkoba.
Lantaran, tersangka sudah terbukti berkendara di bawah pengaruh minuman keras.
"Kami dari Pihak Keluarga menginginkan agar pihak penyidik dari unit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Pelaku dengan melakukan tes urine, tes darah dan tes rambut karena kuat dugaan pelaku pemakai narkoba," harap Ricka.
Ancaman hukuman penjara Aurelia Margaretha Yulia (26) tersangka kecelakaan maut di Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang pun bertambah.
Sebelumnya ia dijatuhi ancaman hukuman penjara enam tahun oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.
Namun, dari pendalaman yang telah dilakukan beberapa hari kemarin, ancaman hukuman penjara untuk Aurelia naik jadi 12 tahun.
"Benar," singkat Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri kepada TribunJakarta.com, Rabu (1/4/2020).
Menurutnya ancaman hukuman tersebut sesuai yang tertulis di UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendati demikian, Heri mengatakan kalau Aurelia tidak terbukti mengonsumsi narkoba saat kejadian kecelakaan maut berlangsung pada Minggu (29/3/2020) kemarin.
"Pemakaian narkoba hasil urine kemarin negarif," ujar Heri.
Ipda Heri pun membeberkan alasan di balik penyebab Aurelia menyetir kendaraannya tidak wajar.
Ternyata, wanita yang diduga sebagai mahasiswa itu mengonsumsi minuman keras asal Korea alias mabuk saat berkendara.
"Dia (Aurelia) waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju dan main chatting. sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," jelas Heri saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).
Heri pun menyakinkan kalau Aurelia di bawah pengaruh minuman beralkohol aat berkendara.
Diduga, Aurelia mengonsumsi minuman haram tersebut beberapa jam sebelum berkendara di kawasan Perumahan Lippo Karawaci.
"Sebelumnya (minum), mungkin satu setengah jam sebelumnya, dari jam 2 sampai setengah 4 minum dan kejadian jam 4 lewat," ucap Heri.
Karena soju pun menguak misteri alasan Aurelia justru marah dan melawan istri korbannya di lokasi kejadian.
Menurut Heri, pelaku ini tidak menyadari kalau dia menabrak Andre dalam kecepatan tinggi karena di bawah pengaruh minuman keras.
Sadar setelah mobil yang dikendarainya menabrak pohon dan membuat mobilnya hancur di bagian kiri depan.
Baca: Tersangka Perampokan Toko Emas di Tamansari Meninggal Setelah Positif Virus Corona
"Berantem itu karena si tersangka itu pengakuannya tidak tahu kalau dia menabrak, kok tiba-tiba diserang orang. Ngerasa gk nabrak," beber Heri.
Kini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Karawaci Minta Aurelia Margaretha Dihukum Seadil-adilnya