Ketua DPRD Putuskan 100 Anggota Dewan Berhak Salurkan Hak Suara Pemilihan Wagub DKI
Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta berlangsung di ruang rapat paripurna, Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/4).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta berlangsung di ruang rapat paripurna, Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2020).
Dalam rapat, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memutuskan hanya 100 dari 106 orang anggota dewan yang berhak menyalurkan hak suaranya.
Keputusan itu mengacu pada batas absensi yang ditutup pukul 10.00 WIB.
"Saya minta kepada anggota dewan, absensi ditutup jam 10. Total dari pemilihan kali ini jumlahnya 100 apakah disepakati? Sepakat ya," ucap Prasetio sambil mengetok palu sidang.
Baca: Hari Ini Pemilihan Wagub DKI: Intip Profil Lengkap, Visi Misi Riza Patria & Nurmansjah Lubis
Adapun mekanisme pengambilan suara sama seperti pemungutan suara pada ajang pemilu.
Satu per satu anggota dewan pemegang hak suara dipanggil oleh Ketua Panitia Pemilihan Wagub DKI Farazandy Fidinansyah untuk maju ke depan.
Mereka kemudian diminta mengambil surat suara, lalu menuju bilik suara yang tersedia di sisi kanan dan kiri muka sidang.
Setelah menyoblos surat suara di balik bilik, yang bersangkutan diminta memasukkannya ke dalam kotak suara yang sudah disediakan.
Usai pemungutan suara rampung sepenuhnya, kemudian dilanjutkan proses berikut yaitu melakukan penghitungan surat suara.
Hingga berita ini diturunkan, proses penghitungan surat suara masih berlangsung.