Dapat Status PSBB, Pemprov DKI Diminta Optimalkan Realisasi Anggaran Tangani Covid-19
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Willem Jonata

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.
Berkenaan dengan itu, Pemprov diminta optimal bukan hanya pada kerja penuntasan tapi juga merealisasi anggaran penanganan wabah virus corona (Covid-19).
"Pemda DKI harus lebih optimal bukan hanya pada sisi kerja tapi juga realisasi anggaran untuk penanganan Covid-19," kata Anggota Komisi III DPR RI Santoso saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020).
Salah satu sektor yang harus jadi prioritas pemanfaatan anggaran tersebut yakni menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis di RSUD.
Baca: Komisi X DPR Minta Anggaran Kemenparekraf Sasar Desa-desa Wisata
Baca: PSBB Berlaku di Jakarta Mulai 10 April, Anies Baswedan Tak Larang Pernikahan Selama Digelar di KUA
Baca: UPDATE Kasus Corona di Kabupaten Tegal: Bertambah 1 PDP Meninggal Dunia
Hal ini dianggap wajar karena tenaga medis merupakan garda terdepan dalam penanganan pasien kasus virus corona. Sehingga kebutuhan APD jadi modal melindungi diri.
Untuk sektor keamanan, Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta ini meminta aparat kepolisian mengedepankan sosialisasi humanis, mengawasi secara persuasif, serta sebisa mungkin menghindari sanksi kurungan badan jika tidak genting.
Persoalan tersebut jadi penting, untuk menghindari masalah sosial baru di tengah pandemi virus corona di Jakarta.
"Ini penting untuk menjadi perhatian oleh pihak kepolisian karena jangan sampai penerapan PSBB ini menjadi problem sosial baru di tengah pandemi Covid 19," pungkas dia.