Ini Pertimbangan Menkes Terawan Setujui Pemprov DKI Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Salah satu pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk DKI Jakarta setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
Salah satu pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan.
Jakarta diketahui sebagai provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak.
• 60 Hoax Lengkap Soal Virus Corona yang Menyebar di Indonesia, Menkes Geleng Kepala & Najwa Gemes!
"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas.
Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga. Jakarta merupakan pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Pertimbangan lainnya adalah alasan perekonomian.
"Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi," kata Busroni.
Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam. Surat persetujuan akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada hari ini.
Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.