Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengemudi Ojek Online Bakal Dilarang Angkut Penumpang saat PSBB, Begini Tanggapan YLKI

Sekretaris Harian YLKI Agus Suyatno, mengatakan dalam situasi seperti ini khususnya darurat Covid-19, kebijakan ini dapat dipahami.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Pengemudi Ojek Online Bakal Dilarang Angkut Penumpang saat PSBB, Begini Tanggapan YLKI
Tribunwow/kolase
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menanggapi larangan untuk penyedia jasa transportasi online kendaraan roda dua atau ojek online (Ojol) untuk membawa penumpang.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, terkait tata laksana pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam peraturan tersebut disebutkan pengemudi ojek online tidak bisa lagi mengangkut penumpang, dan hanya boleh mengangkut pengiriman barang saja.

Baca: Pengemudi Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang saat PSBB, Apa Kata Grab?

Aturan ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Sekretaris Harian YLKI Agus Suyatno, mengatakan dalam situasi seperti ini khususnya darurat Covid-19, kebijakan ini dapat dipahami.

"Karena dengan kebijakan ini, tentunya ini dapat melindungi ataupun memberikan jaminan terhadap konsumen ataupun driver," ucap Agus kepada Tribunnews, Selasa (7/4/2020).

Ia melanjutkan, jaminan ini tentunya menyangkut penyebaran Covid-19 dan karena tidak ada yang mengetahui siapa yang terpapar serta menularkan entah itu driver atau konsumennya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Pelarangan ini tentunya sejalan dengan imbauan pemerintah agar menjaga jarak, dan melakukan aktivitas dari rumah," ujar Agus.

Lebih lanjut Agus mengungkapkan, transportasi online sendiri tidak bisa menerapkan kebijakan jaga jarak karena kendaraan roda dua pasti berdekatan.

"Tetapi bila memang ada urusan yang sangat mendesak untuk keluar rumah, kami sarankan untuk menggunakan moda transportasi lain yang menerapkan kebijakan jaga jarak antar penumpangnya," kata Agus.

Agus juga menyoroti untuk para pekerja informal seperti driver Ojol, karena dengan adanya kebijakan para driver mengalami penurunan pendapatan.

"Sebetulnya yang mengalami penurunan ekonomi atau berada dalam masa sulit, bukan hanya pada lini Ojol tetapi pada semua lini juga terkena dampak dari wabah Covid-19," ujar Agus.

"Tetapi ini tentunya, pemerintah harus memiliki alternatif agar pekerja informal yang bukan driver Ojol saja dapat menjamin kehidupan mereka layak saat situasi sulit ini," lanjut Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas