8 Hal yang Wajib Diketahui Soal Pembatasan Sosial Berskala Besar yang Berlaku Mulai Jumat Ini
Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) mulai efektif diterapkan di DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) mulai efektif diterapkan di DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada aturan hukum yang dapat mengikat warga agar menaati penerapan PSBB.
Anies rencananya bakal menyampaikan aturan hukum terkait penegakan PSBB itu pada Rabu (8/4/2020) hari ini.
• Menkes Terawan Setujui Pemprov DKI Terapkan PSBB, Ini Pertimbangan Gugus Tugas Corona
Namun, sebelum aturan hukum itu disampaikan Anies, ada baiknya mengetahui delapan hal yang akan diberlakukan saat penerapan PSBB.
1. Warga dilarang berkerumun lebih dari lima orang
Anies menyampaikan, warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang selama PSBB berlangsung.
• WHO Ubah Social Distancing Jadi Physical Distancing, Ini Alasan Penggantian dan Makna Lengkapnya
Pembatasan ini diterapkan ketika berkegiatan di luar ruangan.
Untuk memastikan aturan PSBB tersebut diterapkan masyarakat, Anies berujar, patroli polisi akan ditingkatkan sampai tingkat rukun warga (RW).
Pihaknya pun tidak segan-segan bertindak tegas atau memberikan sanksi jika masyarakat tidak menaati aturan PSBB.
Mengenai sanksi yang nantinya diterapkan akan dijelaskan spesifik pada Rabu ini.
HALAMAN SELANJUTNYA ==============>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.