Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Hal yang Wajib Diketahui Soal Pembatasan Sosial Berskala Besar yang Berlaku Mulai Jumat Ini

Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) mulai efektif diterapkan di DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).

Editor: Asytari Fauziah
zoom-in 8 Hal yang Wajib Diketahui Soal Pembatasan Sosial Berskala Besar yang Berlaku Mulai Jumat Ini
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Soal PSBB, dari 8 Sektor yang Tetap Berjalan dan Komponen Hukum 

TRIBUNNEWS.COM Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) mulai efektif diterapkan di DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada aturan hukum yang dapat mengikat warga agar menaati penerapan PSBB.

Anies rencananya bakal menyampaikan aturan hukum terkait penegakan PSBB itu pada Rabu (8/4/2020) hari ini.

 Menkes Terawan Setujui Pemprov DKI Terapkan PSBB, Ini Pertimbangan Gugus Tugas Corona

Namun, sebelum aturan hukum itu disampaikan Anies, ada baiknya mengetahui delapan hal yang akan diberlakukan saat penerapan PSBB.

1. Warga dilarang berkerumun lebih dari lima orang

ILUSTRASI Social Distancing - Social distancing adalah cara terbaik untuk mencegah penyebaran virus corona, menurut para ahli.
ILUSTRASI Social Distancing - Social distancing adalah cara terbaik untuk mencegah penyebaran virus corona, menurut para ahli. (www.ucsf.edu via Tribunnews.com)

Anies menyampaikan, warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang selama PSBB berlangsung.

 WHO Ubah Social Distancing Jadi Physical Distancing, Ini Alasan Penggantian dan Makna Lengkapnya

Berita Rekomendasi

Pembatasan ini diterapkan ketika berkegiatan di luar ruangan.

Untuk memastikan aturan PSBB tersebut diterapkan masyarakat, Anies berujar, patroli polisi akan ditingkatkan sampai tingkat rukun warga (RW).

Pihaknya pun tidak segan-segan bertindak tegas atau memberikan sanksi jika masyarakat tidak menaati aturan PSBB.

Mengenai sanksi yang nantinya diterapkan akan dijelaskan spesifik pada Rabu ini.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas