Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan Larang Lebih dari 5 Orang Berkerumun Saat PSBB Diberlakukan

Mulai 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan, Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Anies Baswedan Larang Lebih dari 5 Orang Berkerumun Saat PSBB Diberlakukan
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB mulai Kamis, (9/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Mulai 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan, Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya penanganan virus corona (Covid-19).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengizinkan ada kerumunan yang lebih dari lima orang ketika PSBB diberlakukan.

"Ada satu catatan yang perlu diketahui semua pada saat ini dilaksanakan, maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh wilayah Jakarta," kata Anies dalam tayangan konferensi pers dari Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam.

Baca: Tak Selamanya Buruk, Perasaan Bosan Ternyata Bisa Memacu Kreativitas

Baca: Hadapi Covid-19: Singapura Umumkan UU Larangan Nongkrong, Pelanggar Didenda Puluhan Ribu Dollar

Baca: Ringankan Beban Perusahaan Saat Pandemi Covid-19, Wali Kota Kediri Rencana Bebaskan Pajak

Lanjut Anies, kegiatan yang dilakukan di luar ruangan maksimal hanya diikuti oleh lima orang.

"Kegaiatan di luar ruangan maksimal lima orang, di atas lima orang tidak diizinkan," ucap Anies.

Bila masyarakat masih tidak menaati hal itu, Anies juga menyebut petugas TNI-Polri, Satpol PP akan bertindak tegas.

Baca: Patroli Polisi Ditingkatkan Selama PSBB Diberlakukan di Jakarta

"Kami akan mengambil tindakan tegas jajaran Pemprov, Kepolisian dan TNI akan lakukan penertiban dan memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB dipatuhi masyarakat," ujar Anies.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Anies mengatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020).

Baca: Pemprov DKI Jakarta Punya Waktu 2 Hari Sebelum Berlakukan PSBB

Baca: Anies Baswedan Umumkan PSBB di Jakarta Mulai 10 April, Pelanggar Bakal Ditindak

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ucap Anies.

Pelaksanaan PSBB ini, lanjut Anies, akan berlaku selama 14 hari ke depan. Namun, melihat penerapannya bisa diperpanjang tergantung situasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anies: Tak Diizinkan Kerumunan Lebih dari 5 Orang di Seluruh Wilayah Jakarta

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas