Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Anies Masih Izinkan Ojol Angkut Penumpang Selama Pelaksanaan PSBB

Perihal operasional taksi konvensional maupun taksi online, akan diberlakukan pembatasan penumpang per kendaraannya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Anies Masih Izinkan Ojol Angkut Penumpang Selama Pelaksanaan PSBB
Tribunnews/JEPRIMA
Pengemudi ojek online saat membawa barang melintasi kawasan Thamrin , Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyusul jadwal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4), Gubernur DKI Anies Baswedan belum melarang operasional ojek online (ojol) untuk angkut penumpang.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Balai Kota DKI, Jakarta Selasa (7/4/2020) malam, awak media menanyakan soal pengaruh status PSBB terhadap operasional ojek online, khususnya jasa mengantar penumpang.

Menjawab hal tersebut, Anies hanya menegaskan, pada saat ini Pemprov DKI baru mengatur jasa delivery barang untuk kendaraan roda empat, serta kapasitas tampung penumpang bagi mobil.

Baca: Polri: Tidak Ada Larangan Bagi Ojol Angkut Penumpang Selama Pandemi Corona

"Untuk delivery barang itu confirm boleh, kendaraan roda empat itu untuk membawa penumpang itu boleh tapi dibatasi penumpangnya. Sampai di situ aja," ungkap Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020) malam.

Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April

Perihal operasional taksi konvensional maupun taksi online, akan diberlakukan pembatasan penumpang per kendaraannya.

Namun teknis aturannya masih dilakukan perincian.

Baca: Pesan Mulyono, Pengemudi Ojol yang Ditipu Penumpang, Jangan Diapa-apakan, Jangan Dihakimi. . .

Rekomendasi Untuk Anda

"Ketika ini (PSBB) diberlakukan, maka ada batas jumlah orang yang naik di kendaraan itu. Nanti diatur dalam peraturannya secara detail, tapi akan ada pembatasan jumlah penumpang per kendaraan," ungkap Anies Baswedan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas