Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jakarta Berlakukan PSBB, Ini Rincian Pembatasan untuk Kendaran Pribadi dan Angkutan Umum

Selama PSBB, jumlah penumpang yang boleh diangkut dalam kendaraan pribadi dan angkutan umum akan dibatasi dan diatur.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jakarta Berlakukan PSBB, Ini Rincian Pembatasan untuk Kendaran Pribadi dan Angkutan Umum
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Sosialisasi penggunaan masker di angkutan umum seperti TransJakarta mendapat sambutan yang beragam dari masyarakat, Senin (6/4/2020). Pada pelaksanaan hari pertama sosialisasi penggunaan masker di angkutan TransJakarta, masih saja dijumpai calon penumpang yang tak menggunakan masker, dan petugas hanya bisa memberi himbauan kepada yang bersangkutan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

PSBB yang akan dimulai Jumat, 10 April 2020 ini akan mengatur pembatasan penumpang pada kendaraan pribadi dan angkutan umum di DKI Jakarta.

Data mengenai pembatasan pada kendaraan pribadi dan angkutan umum yang diterima Tribunnews pada Rabu (8/4/2020) disebutkan, jumlah penumpang yang boleh diangkut dalam kendaraan pribadi dan angkutan umum akan dibatasi dan diatur.

Untuk mobil penumpang kendaraan pribadi kateogri sedan dengan kapasitas empat penumpang, hanya boleh mengangkut tiga penumpang dengan aturan satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.

Baca: Polisi: Penerapan PSBB Tidak Beda Jauh dengan Physical Distancing

Sementara, mobil kendaraan bukan sedan dengan kapasitas tujuh penumpang, hanya boleh mengangkut empat penumpang dengan satu pengemudi, dua di tengah, dan satu di belakang.

Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April

Kemudian untuk sepeda motor, hanya boleh ditumpangi satu orang saja yaitu pengemudi dalam artian tidak boleh membawa penumpang.

Berita Rekomendasi

Bagi bus dengan kapasitas angkut lebih dari tujuh orang, hanya boleh mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas yang dimiliki bus tersebut.

Baca: Ekonom: Ojol Bantu Efektifkan Pelaksanaan PSBB

Selanjutnya pembatasan pada angkutan umum seperti Moda Raya Terpadu (MRT), dalam satu rangkaian kereta hanya boleh mengangkut 60 orang.

Sedangkan dalam angkutan Lintas Raya Terpadu (LRT), tidak boleh lebih dari 30 orang dalam satu rangkaian kereta.

Transjakarta dengan kategori articulated bus yang memiliki kapasitas 120 orang dibatasi menjadi 60 orang, dan Transjakarta single bus dibatasi menjadi 30 orang per bus.

Angkutan umum reguler seperti bus besar, kecil akan dikurangi kapasitasnya sebanyak 50 persen per bus. Kemudian bajaj hanya boleh mengankut dua penumpang meliputi satu penumpang dan pengemudi.

Taksi hanya boleh mengangkut tiga orang, dua penumpang di belakang dan satu penumpang. Begitu juga dengan angkutan online mobil kategori sedan.

Tranportasi roda dua online ataupun konvensional, hanya boleh mengantar makanan dan minuman serta barang saja tidak diizinkan untuk mengantar penumpang.

Terakhir untuk kapal Kepulauan Seribu dikurangi kapasitas penumpangnya menjadi 50 persen, dan operasionalnya pun dibatasi hanya satu kali dalam satu minggu untuk dua kapal.

Titik pemantauan dalam PSBB ini sendiri pada area stasiun Kereta Commuter Indonesia, terminal tipe a, terminal tipe b, pelabuhan dan bandar udara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas