Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Diberlakukan di Jakarta, Beli Makan dan Minum Hanya Boleh Take Away

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku di Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Willem Jonata
zoom-in PSBB Diberlakukan di Jakarta, Beli Makan dan Minum Hanya Boleh Take Away
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020) malam. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku di Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Ketika sudah diterapkan efektif, Gubernur DKI Anies Baswedan melarang masyarakat makan di tempat atau lokasi (dine in).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 yang diterbitkan hari ini.

Sektor usaha makanan dan minuman seperti warung, restoran, dan rumah makan masih dibolehkan tetap buka tapi tidak diizinkan menyantap makanan di lokasi. Semua makanan yang dibeli harus dibungkus dan dibawa pulang.

Baca: Besok PSBB Diberlakukan, Anies Baswedan: Keluar Rumah Wajib Pakai Masker

Baca: PSBB Diberlakukan Besok di Jakarta, PT KCI Batasi Jam Operasional KRL

"Sektor makanan minuman, warung, restoran rumah makan bisa tetap buka, tapi tak diizinkan makan di lokasi. Semua makanan diambil, di bawa, take away, bisa gunakan delivery atau dibungkus," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2020) malam.

Baca: Gubernur Anies Baswedan Imbau Warga Jakarta Tetap di Rumah Selama PSBB Diberlakukan

Anies menegaskan kebijakan ini tidak untuk menghentikan kegiatan usaha rumah makan, tapi membatasi interaksi di dalam rumah makan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Intinya bukan menghentikan kegiatan usaha rumah makan, tapi menghentikan interaksi di rumah makan," ujar dia.

Selama PSBB berlaku hingga 23 April mendatang, masyarakat diwajibkan mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Selama masa PSBB, masyarakat berkewajiban mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan. Artinya, bukan saja dari sisi pemerintah, tapi masyarakat juga berkewajiban menaati," pungkas Anies.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas